(Minghui.org) Li Yuanmei [wanita] dipukuli di
Penjara Wanita Provinsi Jilin karena ia mencabut pernyataannya
untuk melepaskan Falun Gong, yang ia buat di bawah paksaan.
Akibatnya ia menderita gangguan jiwa.
Li, 62, pensiunan petugas pemelihara jalan dari Kantor Jalan Raya
Jian. Ia ditangkap pada10 Agustus 2013 oleh petugas dari kantor
Polisi Huadian saat sedang membagikan materi informasi tentang
Falun Gong dan penganiayaan yang dilakukan oleh rezim komunis
Tiongkok. Ia dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Kota ji’an
dan dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada 4 Desember
2013.
Pada 6 Januari 2016, setelah Li mengumumkan “surat jaminan”
(ditulis di bawah paksaan) untuk melepaskan Falun Gong yang dibuat
sebelumnya tidak berlaku, Ni Xiaohong, kepala bangsal No. 8,
mengurung Li di sebuah sel tersendiri. Ni memerintahkan lima
narapidana, termasuk terdakwa pembunuhan, Li Minghua, untuk
memukuli Li. Suara pukulan, makian, dan teriakan terdengar sampai
jauh. Akhirnya, Li menderita gangguan jiwa.
Suami Li menerima telepon dari penjara pada 24 Januari 2016. Ia
diberi tahu bahwa Li telah menjadi “terlalu gembira” setelah
mengetahui tentang pembebasannya yang lebih awal enam bulan. Ia
diberi tahu bahwa Li tidak bisa tidur selama beberapa hari, hingga
pikirannya terganggu. Mereka lalu meminta izin suami Li untuk
memberikan obat kepadanya. Suaminya mengirim fax formulir
persetujuan medis ke penjara. Namun, ketiga keluarga pergi untuk
menjemput Li pada Januari 29, Li tidak dapat mengenali
mereka.
Ia tidak dapat mengingat dan terlihat bingung. Kakinya lemah, dan
ia tidak bisa menjalankan kebutuhan dasarnya sendiri, seperti makan
dan pergi ke kamar mandi.
Dengan bantuan keluarga, Li sekarang bisa merawat dirinya sendiri,
jiwanya masih tidak begitu jernih dan hanya bisa mengingat sedikit
masa lalunya. Ia hanya ingat bahwa ia makan beberapa obat di
penjara dan menderita tekanan darah tinggi.
Masih ada sekitar 100 praktisi yang ditahan di Bangsal No. 8
Penjara Wanita Jilin. Ni Xiaohong secara khusus menugaskan
narapidana tertuduh pembunuhan untuk memukuli praktisi Falun
Gong.
Li Minghua, yang telah ditahan selama 11 tahun, sudah lama terlibat
menganiaya praktisi. Narapidana lainnya Yu Xuewei, dengan masa
hukuman seumur hidup di Bangsal No. 2; Li Xiaowei, dengan masa
hukuman 12 tahun di Bangsal No. 3; dan Hua Yuru, dengan masa
hukuman 11 tahun di Bangsal No. 4.
Chinese version click here
English
version click here