(Minghui.org)
Sejak bulan Mei 2015, lebih dari 200.000 praktisi Falun Gong telah
menggunakan hak hukum mereka untuk mengajukan tuntutan hukum
terhadap Jiang Zemin. Mereka menuduh mantan diktator Tiongkok itu
melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong, yang mengakibatkan
penderitaan besar bagi mereka selama 16 tahun terakhir.
Banyak non-praktisi telah
menyatakan dukungan mereka terhadap tuntutan hukum tersebut dengan
menandatangani petisi yang disiapkan oleh praktisi.
Menurut informasi yang dihimpun oleh situs web Minghui, total lebih
dari 2.024 orang baru saja dikonfirmasi telah menandatangani petisi
untuk mendukung tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin.
Mereka meliputi: 505 orang di Nanchong, Provinsi Sichuan; 1.260 di
Yishui, Provinsi Shandong; dan 259 di Kabupaten Wanzai, Provinsi
Jiangxi. Para pendukung meliputi pekerja hotel, pengusaha, manajer
supermarket, dan pejabat pemerintah yang sudah pensiun maupun yang
masih aktif.
Tuntutan hukum dan petisi ini diajukan atau disampaikan
secara online ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Tiongkok.
Latar Belakang
Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok,
mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan
penindasan berdarah terhadap Falun Gong.
Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun
Gong selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah
disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil
organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah
memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.
Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk
lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610”
pada 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas
kepolisian dan sistem judisial dalam melaksanakan perintah Jiang
terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara
finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penggugat dalam
kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak
tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator
itu.
Chinese version click here
English
version click here