(Minghui.org) Seorang wanita kota Puning
disidangkan karena keyakinannya, diserang oleh petugas pengadilan
ketika dia memprotes hakim yang menggunakan pernyataan dari agen di
luar kerangka hukum yang membuat bukti palsu terhadap
dirinya.
Yang Fengtao, 53, ditangkap pada 13 Oktober 2015 karena memproduksi
dan mendistribusikan DVD yang berisi informasi tentang penganiayaan
rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong.
Selama persidangan pada 5 Juli tahun 2016, jaksa menggunakan DVD
yang disita dari rumahnya sebagai bukti mendakwa dirinya. Surat
dakwaan juga menyebutkan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh
Kantor 610 setempat yang memberi label DVD melanggar hukum.
Pengacara Yang membantah bahwa pernyataan kantor 610 tidak dapat
dijadikan dasar hukum untuk menuntut kliennya, karena merupakan
lembaga di luar kerangka hukum bertugas memberantas Falun
Gong.
Dia lebih lanjut menekankan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok
memberi label kriminal terhadap Falun Gong, sehingga kliennya punya
hak untuk memublikasikan fakta bahwa penganiayaan salah dari awal.
Dia menuntut pembebasan Yang, yang juga membela tidak
bersalah.
Hakim memutuskan bahwa pernyataan Kantor 610 adalah bukti yang
cukup untuk membuktikan kejahatan Yang. Dia membantah memiliki DVD
yang diputar di ruang sidang dan menolak mendengarkan.
Sebagai protes, Yang menolak untuk dibawa pergi, kemudian dipukul
dan ditendang oleh sekelompok petugas pengadilan.
Laporan terkait
:Detained
Guangdong Practitioner Denied Medical Parole
Chinese version click here
English
version click here