(Minghui.org)
Seorang wanita berumur 45 tahun dari Kota Shenyang, meninggal dunia
setelah enam bulan ditangkap karena mengajukan tuntutan hukum
terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin karena memulai
penganiayaan terhadap Falun Gong.
Tong Liqin berada di rumah pada
tanggal 22 Oktober 2015 ketika sekelompok agen menerobos masuk ke
dalam dan menangkapnya.
Saat ditahan di Kantor Polisi Liaohe, ia mengalami pembengkakan,
sulit bernapas, dan jantung berdebar. Pusat penahanan setempat
menolak untuk menerima dia karena masalah kesehatan tersebut.
Akhirnya polisi membebaskan dia pada tanggal 26 Oktober. Gejala
penyakitnya berlanjut sampai kematiannya pada 18 April 2016.
Latar Belakang
Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok,
mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan
penindasan berdarah terhadap Falun Gong.
Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun
Gong selama 16 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah
disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil
organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah
memulai dan melanjutkan penganiayaan brutal tersebut.
Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk
lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610”
pada 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas
kepolisian dan sistem judisial dalam melaksanakan perintah Jiang
terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara
finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warga untuk menjadi penggugat dalam
kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak
tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator
itu.
Laporan terkait:
Chaoyang,
Liaoning Province: 29 Sentenced for Suing Jiang Zemin
Chaoyang,
Liaoning Province: 300+ Arrested, 54 Tried, 14 Awaiting Trial for
Suing Jiang Zemin
Chinese version click here
English
version click here