Pada Rabu pagi, 24 Agustus, praktisi Dafa di Jakarta menggelar aksi protes di depan Kedubes Tiongkok di Jakarta untuk menyuarakan kebebasan bagi Wang Zhiwen, mantan koordinator Himpunan Falun Dafa di Beijing selama periode 1992 – 1997. Paspor Wang Zhiwen belum lama ini dibatalkan dan digunting oleh petugas perbatasan di Provinsi Guangzhou, sehingga ia gagal bersatu kembali dengan keluarganya yang telah lama menetap di Amerika Serikat.
Wang Zhiwen termasuk praktisi pertama yang ditangkap polisi pada 20 Juli 1999, ketika ketua Partai Komunis Tiongkok saat itu, Jiang Zemin memerintahkan pemusnahan Falun Gong dalam kurun tiga bulan. Pada Desember 1999, dalam sebuah sidang rekayasa, ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Aksi damai di Jakarta merupakan
bagian dari solidaritas global praktisi di berbagai belahan dunia,
untuk menentang ketidakadilan yang otoritas PKT lakukan terhadap
Wang Zhiwen dan rekan praktisi lainnya.
Selama kegiatan di depan Kedubes Tiongkok, perwakilan Himpunan
Falun Dafa Indonesia menyampaikan tuntutan berikut:
- Agar pemerintah Tiongkok menerbitkan kembali paspor Wang Zhiwen
dan mengijinkannya bergabung dengan keluarganya di AS.
- Pemerintah Tiongkok segera bebaskan para praktisi Falun Gong yang
masih ditahan serta merehabilitasi nama baik Falun Gong dan
mengakhiri penindasan.
- Pemerintah Tiongkok agar mengajukan Jiang Zemin, mantan diktator
Tiongkok dan dalang penganiayaan kejam terhadap Falun Gong - ke
muka pengadilan.