(Minghui.org) Penjaga penjara mengirim Bai Gendi, 65 tahun, ke ruang gawat darurat dengan pendarahan retak tulang tengkorak pada tanggal 24 Agustus 2016. Dia pingsan dan muntah. Sebuah x-ray dada menunjukkan massa paru sekitar 1,5 inci diameternya.
Penjaga penjara mengatakan kepada keluarganya bahwa dia jatuh dari kursi dan melukai dirinya sendiri. Namun, keluarganya mencurigai bahwa cedera Bai ini disebabkan oleh pemukulan di penjara.
Bai ditahan di unit perawatan intensif di Rumah Sakit Rakyat Songjiang dijaga oleh tiga petugas polisi.
SEBELUM: Bai Gendi. SETELAH: Dibawa ke rumah sakit oleh penjaga penjara
Penyiksaan di Penjara
Bai Gendi itu menjalani hukuman 6,5 tahun di Penjara Wanita Shanghai karena menolak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, ajaran spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis.
Menurut keluarganya, Bai dimasukkan ke dalam sel isolasi setelah dia dibawa ke penjara. Untuk menghukumnya karena menolak mengenakan seragam penjara, penjaga penjara menyita semua pakaian musim dingin yang dikirim oleh keluarganya dan memaksanya untuk mengenakan lengan pendek dan celana pendek di sel yang membeku tanpa pemanas.
Sejak akhir tahun lalu, bangsal di Penjara Wanita Shanghai menggunakan bentuk tekanan khusus terhadap Falun Gong untuk memaksa praktisi Falun Gong melepaskan keyakinannya.
Mereka yang menolak untuk "berubah" dikirim ke ruang isolasi, ruang yang kedap suara dan dipaksa mendengarkan propaganda bervolume tinggi menyerang Falun Gong sepanjang hari. Tiga narapidana ditugaskan untuk mengawasi setiap praktisi. Mereka akan memukul, menendang, dan mencubit praktisi jika mereka tidak mengikuti perintah mereka.
Dipenjara selama 14 Tahun selama 17 Tahun Terakhir
Sejak Partai Komunis Tiongkok meluncurkan kampanye kekerasan terhadap Falun Gong pada tahun 1999, Bai telah berulang kali ditangkap, dipenjara, dan disiksa selama lebih dari 14 tahun.
Dia pertama kali diberikan dua tahun kerja paksa pada bulan Oktober 1999. Hanya tiga bulan setelah dia dibebaskan, ia ditangkap lagi dan dikirim untuk menjalani tiga tahun kerja paksa.
Pada tanggal 23 Mei 2006, tak lama sebelum KTT G6 diadakan di Shanghai, ia ditangkap dan dihukum empat setengah tahun penjara.
Kurang dari dua tahun setelah dia dibebaskan dari penjara, dia ditangkap lagi sebelum Kongres Nasional Partai Komunis ke 18 pada 10 September 2012. Dia dijatuhi hukuman enam setengah tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Xuhui pada 3 Mei 2015. Bandingnya ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi pada 18 Juni 2015.
Artikel terkait dalam bahasa Mandarin
Artikel terkait dalam bahasa Inggris:
Two Falun Gong Women in Their 60's Sentenced to Six Years in Prison at a Sham Trial in Shanghai
Ms. Bai Gendi Released from Prison After Four and a Half Years of Torture
Shanghai Falun Gong Practitioner Ms. Bai Gendi Persecuted