(Minghui.org) Menurut orang dalam, Komite Hukum dan Politik (PLAC) Provinsi Heilongjiang menekan pengadilan di Kota Qiqihar untuk menyidangkan kembali seorang wanita yang kasusnya telah ditutup oleh pengadilan.
Qu Shurong, warga Qiqihar, disidang pada tanggal 9 Oktober 2016 karena menyebarkan informasi mengenai Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok. Pengacaranya berargumentasi bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong dan menyangkal bukti penuntutan yang diperoleh melalui penyiksaan.
Hakim ketua menutup kasus ini, tetapi Qu tetap ditahan setelah ditangkap pada tanggal 8 November 2015.
Keluarga Qu mengunjungi Pengadilan Distri Longsha, Kejaksaan Distrik Longsha, dan Kantor Polisi Wulong beberapa kali untuk meminta pembebasannya. Ketiga lembaga pemerintah ini, bagaimanapun, terus menerus membuat pihak keluarga berputar-putar dengan melempar masalah kepada dua lembaga pemerintah lainnya.
Karena protes dari pihak keluarga, tiga lembaga pemerintah menyatakan bahwa hanya PLAC bisa memutuskan nasib Qu.
PLAC, yang memiliki kantor cabang di setiap tingkat pemerintahan, adalah sebuah organisasi yang ditugaskan untuk menjalankan perintah dari pimpinan pusat Partai Komunis Tiongkok untuk membasmi Falun Gong di Tiongkok. Mereka memerintahkan lembaga-lembaga penegak hukum dan lembaga hukum untuk menangkap dan memenjarakan praktisi Falun Gong serta memaksa mereka untuk melepaskan keyakinan mereka, sering kali melalui kekerasan dan penyiksaan.
Keluarga Qu meminta keterangan pada PLAC kota Qiqihar dan dilempar ke Kantor Banding setempat, lalu dilempar kembali ke PLAC.
Pihak keluarga memiliki seorang kerabat di pemerintahan provinsi. Dia baru-baru ini memberi tahu kepada pihak keluarga bahwa PLAC tingkat kota berkonsultasi dengan PLAC tingkat provinsi dan dimana baru-baru ini mendesak untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada semua praktisi Falun Gong yang ditangkap.
Pengadilan diminta untuk menghukum Qu dua tahun penjara. Keluarga Qu menyewa dua pengacara baru untuk membelanya.
Artikel terkait dalam bahasa Inggris:
Judge Tosses Out Prosecution Evidence Obtained by Torture; Woman Remains Detained For Her Faith