(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Shen Shuling (perempuan) dari Kota Wuhan diadili di Pengadilan Distrik Qiaokou pada tanggal 18 November 2016 karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan kultivasi yang dianiaya oleh Partai Komunis di Tiongkok. Putusan diumumkan pada tanggal 25 November dan Shen dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pada tanggal 17 November, sehari sebelum sidang, pengacara Shen mengetahui bahwa kliennya tidak diberitahu mengenai jadwal sidang tersebut.
Keesokan harinya, hanya 4 anggota keluarganya yang diperbolehkan masuk ruang sidang. Namun, empat atau lima puluh orang dari komunitas lingkungan dekat Distrik Hanzhong diatur oleh pengadilan untuk menghadiri sidang. Pejabat pengadilan menyatakan bahwa mereka ada di sana untuk mendengarkan sidang.
Selama persidangan, jaksa Tong Dejun mencoba memanfaatkan pendengaran Shen yang buruk. Dia mencoba memaksakan tuduhan terhadap Shen. Hakim secara terbuka beberapa kali menyiratkan untuk menghukum Shen.
Ketika Shen ditanyakan apakah mengaku bersalah, dia berkata bahwa dia tidak bersalah. Hal ini membuat jaksa marah. Jaksa berteriak, “Tidak bersalah!? Kamu akan dipenjara dan bahkan lebih lama beberapa tahun!”
Kedua pengacara Shen membela kliennya tidak bersalah. Mereka menunjukkan bahwa Falun Gong adalah sebuah latihan spiritual dan keyakinan seseorang tersebut tidak dilarang oleh hukum mana pun. Mereka menunjukkan bahwa Falun Gong dilatih di seluruh dunia secara legal. Konstitusi Tiongkok menjamin seorang warga negara untuk bebas berkeyakinan dan bebas berbicara. Falun Gong dilindungi oleh Konstitusi Tiongkok.
Pada tanggal 25 November, pengacara Shen menerima telepon dari Pengadilan Distrik Qiaokou yang menyatakan bahwa Shen telah dijatuhi hukuman penjara selama setahun.
Shen dan keluarganya mengajukan banding.