(Minghui.org) He Jing, tinggal di Tianjin dan berlatih Falun Gong, telah ditahan di Pusat Penahanan Distrik Hedong selama lebih dari 60 hari. Ini jauh melebihi batas penahanan maksimum 30 hari. Melampaui batas 30 hari, persetujuan penangkapan diperlukan dari kejaksaan. Pengacaranya mengatakan bahwa kasusnya belum diajukan ke kejaksaan.
He, 33, ditangkap saat membaca buku Falun Gong dengan lima orang lainnya di rumah seorang teman pada 18 Oktober 2016. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong dan barang-barang pribadi lainnya.
Ibunya meninggal pada bulan Juni 2016. Ayahnya sangat khawatir tentang He, dan pergi ke kantor polisi meminta pembebasannya. Polisi mengatakan bahwa dia dijatuhi satu bulan penahanan karena berlatih Falun Gong. He tidak dibebaskan, walaupun setelah satu bulan.
Tambahan:
Pasal 69 dari UU Pidana Tiongkok :
Jika petugas keamanan publik memandang perlu untuk menangkap seorang tahanan, wajib dalam tiga hari setelah penahanan, mengirimkan permintaan ke kejaksaan untuk pemeriksaan dan persetujuan. Dalam keadaan khusus, batas waktu mengajukan permohonan pemeriksaan dan persetujuan dapat diperpanjang sampai empat hari. Untuk penangkapan tersangka utama yang terlibat dalam kejahatan yang dilakukan dari satu tempat ke tempat lain, berulang kali, atau dalam geng, batas waktu untuk mengajukan permohonan untuk pemeriksaan dan persetujuan dapat diperpanjang 30 hari. Kejaksaan harus memutuskan apakah menyetujui atau menolak penangkapan dalam waktu tujuh hari dari tanggal menerima permintaan tertulis untuk persetujuan yang diajukan oleh petugas keamanan publik.
Artikel terkait dalam bahasa Inggris: Six Arrested While Reading Falun Gong Books in a Practitioner’s Home