(Minghui.org) Pengadilan Distrik Lixia di Kota Jinan baru-baru ini menghukum Zhou Dongdong dua tahun penjara dan Wu Xiaoya tiga setengah tahun penjara karena menyebarkan informasi tentang Falun Gong ke masyarakat. Kedua wanita ini mengajukan banding atas hukuman mereka.
Zhou Dongdong, 56 tahun, pernah menjabat sebagai direktur Kantor Inspeksi Kedisiplinan Polisi Perbatasan Provinsi Shandong. Karena ia menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, ia diturunkan dan dipecat. Ia juga pernah ditahan enam kali dan satu kali dimasukkan ke pusat cuci otak selama delapan belas tahun penganiayaan terhadap Falun Gong.
Polisi menangkap Zhou dan Wu pada pagi 1 April, ketika kedua wanita itu dilaporkan sedang menyebarkan informasi tentang Falun Gong di jalan. Rumah mereka digeledah pada hari yang sama. Polisi menyita buku-buku Falun Gong dan materi lainnya, juga sebuah komputer dan beberapa printer.
Kedua wanita itu diadili di Pengadilan Distrik Lixia pada 25 Agustus. Zhou memberi tahu pengadilan bahwa dia diakui oleh atasan dan sering dipuji oleh rekan-rekannya ketika ia bertugas di Kepolisian Perbatasan karena ia mengikuti prinsip-prinsip Falun Gong, Sejati-Baik-Sabar. Walaupun ia kehilangan pekerjaannya karena mempertahankan keyakinan, Zhou menegaskan bahwa ia tidak menyesali keputusannya dan akan terus berlatih Falun Gong.
Wu Xiaoya memberi tahu hakim bahwa ia didiagnosis dengan glaucoma saat ditahan di Pusat Penahanan Jinan. Ia meminta dibebaskan untuk perawatan.