(Minghui.org) Seorang wanita lansia di Kota Zhumadian dijatuhi hukum penjara lagi setelah pengadilan banding setempat membatalkan hukuman awal dan memerintahkan persidangan ulang.
Zhai Xinhua, 70an tahun, ditangkap pada 8 Februari 2016, karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok. Ia hadir di pengadilan pada 8 Desember dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Yicheng.
Zhai mengajukan banding dan Pengadilan Menengah Kota Zhumadian pada 31 Maret 2017 memutuskan untuk membatalkan hukuman dan memerintahkan persidangan ulang.
Pengadilan ulang dua kali ditunda, setelah dua jadwal persidangan, tanggal 27 Juni dan 20 Juli, dibatalkan pada menit-menit terakhir. Pengadilan Distrik Yicheng akhirnya mengadakan persidangan pada 9 Agustus, dan pengacara Zhai yang baru membela hak konstitusinya untuk kebebasan berkepercayaan, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang memidanakan Falun Gong.
Sejumlah praktisi Falun Gong yang datang dari wilayah lain berkumpul di luar gedung pengadilan untuk mendukung, tetapi mereka semua dilarang masuk oleh Yu Xinzhan, kepala Kantor Keamanan Domestik setempat.
Baru-baru ini terdengar kabar bahwa Zhai dihukum lagi, dengan pengurangan hukuman menjadi dua tahun.
Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:
Higher Court Overturns Guilty Verdict Against Henan Woman Sentenced for Her Faith