(Minghui.org) Dua penduduk Kota Jingmen, Provinsi Hubei dihukum penjara karena upaya mereka untuk mengekspos penganiayaan rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong, sebuah latihan spiritual berdasarkan prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar. Mereka berdua mengajukan banding atas kasus mereka.
Peng Yaxin [pria], berumur sekitar 40, dan Zhang Guanjie [wanita], berumur sekitar 50, telah dilacak oleh polisi selama dua bulan sebelum mereka diminta menepikan mobil pada tanggal 13 Maret 2016. Dua praktisi Falun Gong lokal lain yang berada dalam satu mobil bersama mereka juga ditangkap.
Keempat praktisi diadili pada tanggal 23 September 2016, dengan tuduhan “menggunakan sekte untuk mengacaukan penegakan hukum,” sebuah dalih standar yang digunakan rezim komunis untuk memfitnah dan memenjarakan praktisi Falun Gong. Pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk mereka dan menuntut pembebasan mereka.
Hakim Cao Sichong mengaku kepada pengacara bahwa tidak ada dasar hukum untuk menuntut praktisi karena keyakinan mereka, tetapi lebih dari satu tahun kemudian ia menghukum Peng dan Zhang sekitar bulan November 2017.
Zhang dihukum 3 tahun penjara dan Peng 2 tahun penjara. Mereka berdua juga didenda masing-masing 5.000 yuan. Pengajuan banding mereka sekarang berada di tangan Pengadilan Menengah Jingmen, dengan hakim, Shui Shuang yang menangani kedua kasus tersebut.
Ibu Zhang mengunjungi Hakim Shui pada pagi hari tanggal 11 Desember 2017. Shui mengatakan bahwa dia tidak akan mengurangi hukuman Zhang.
Pengacara Zhang bertemu dengan Shui sore hari itu. Shui membantah bahwa ia pernah memberi tahu ibu Zhang bahwa ia akan mempertahankan hukuman awal. Ia juga tidak menjawab ketika pengacara menanyakan dasar hukum untuk menghukum kliennya, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang memidana Falun Gong atau menyatakannya sebagai “aliran sesat.”
Kondisi kesehatan Peng dalam keadaan buruk, tetapi Hakim Shui menolak permintaan pembebasan bersyarat medis. Shui juga memberi tahu pengacara Peng bahwa ia tidak berencana untuk mengadakan sidang terbuka dalam kasus banding itu.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Four Practitioners from Jingmen City Illegally Detained
Police Impound Practitioner's Car on Fabricated Charges
Torture Victim from Jingmen City Arrested Again for His Belief
Trial of Falun Gong Practitioners Canceled, Supporters Arrested
Judge Admits Illegality of Case Against Falun Gong Practitioners, Still Submits It to a Higher Court