(Minghui.org) Ge Zhenhua, pria, 61 tahun, tidak diperbolehkan untuk berhubungan dengan keluarganya sejak ditangkap pada tanggal 21 Juni 2016. Anggota keluarganya baru-baru ini mengetahui bahwa dia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Ge ditangkap bersama dengan dua praktisi Falun Gong lainnya saat menggantung spanduk-spanduk Falun Gong di Kecamatan Lianghe, Kota Shanzhi. Dia dibawa ke Pusat Penahanan Shangzhi.
Setelah mengetahui penangkapan terhadap Ge, istrinya membawa pakaian ganti untuknya ke Departemen Kepolisian Shangzhi. Saat dia menanyakan kondisinya, seorang petugas memberitahunya bahwa suaminya berada dalam status tahanan kriminal. Dia tidak diperbolehkan untuk bertemu Ge dan hanya boleh meninggalkan pakaiannya kepada petugas.
Setelah itu, seorang kenalan keluarga mendapatkan informasi dari “Kantor 610” bahwa Ge telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Pihak berwajib tidak pernah menginformasikan keluarganya terkait penangkapan, persidangan atau hukuman terhadap Ge.
Istri Ge menderita serangan jantung, cervical spondylosis (keausan cakram tulang belakang di leher yang terkait usia ) parah, dan tekanan darah tinggi. Mereka tidak memiliki satu anakpun. Sungguh sulit baginya untuk menjaga diri sendiri sejak suaminya ditangkap.
Selain itu, pihak berwajib juga menunda dana pensiun Ge, membuat keuangan keluarga ini dalam kondisi sulit.
Penahanan dan Pemenjaraan Sebelumnya
Ge ditangkap sejumlah kali karena berlatih Falun Gong sejak tahun 1999.
Pada tahun 2002, Ge ditangkap karena membagikan informasi mengenai penganiayaan terhadap Falun Gong oleh rezim komunis Tiongkok. Dia dijatuhi hukuman dua tahun di Kamp Kerja Paksa Changlingzi, dimana dia mengalami penyiksaan yang parah.
Para penjaga penjara dan tahanan lain pernah memukulinya dan mematahkan dua tulang iganya. Dia juga dipaksa untuk melakukan kerja keras dan bekerja dengan materi beracun setiap hari.
Sebelum itu, dia dibawa ke pusat pencucian otak selama tiga bulan pada 2001 dan kemudian ditahan di Pusat Penahanan A’Cheng selama 21 hari.
Dikatakan bahwa Ge mengajukan banding atas hukumannya. Shu Kun dan Wang Cuie, dua praktisi lain yang ditangkap bersamanya, juga dijatuhi hukuman masing-masing 10 dan 5 tahun penjara.