(Minghui.org) Enam praktisi Falun Gong dari Kota Jilin disidang pada 8 dan 9 November 2016. Masa hukuman penjara mereka berkisar dari tiga hingga delapan tahun. Mereka ditangkap pada Mei 2016 setelah menggantung spanduk yang menyerukan perhatian atas penganiayaan terhadap Falun Gong.
Pengacara mereka tidak diberikan berkas-berkas kasus dan tidak diperkenankan untuk membela praktisi.
Zhang Shousheng, Lian Jinhua dan Yang Hongyan divonis delapan tahun penjara. Li Xiuwen divonis tujuh tahun, He Changlong divonis tiga tahun dengan lima tahun percobaan dan Yang Rui divonis dua tahun dengan tiga tahun percobaan. Wu Maotian tidak divonis dan dibebaskan.
Per 15 Januari 2017, keluarga dari Li, Lian, Yang dan Zhang tidak menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan mengenai putusan tersebut. Mereka mengetahui vonis tersebut dari pihak lain.
Lian dan Yang dipindahkan dari pusat tahanan ke Penjara Wanita Provinsi Jilin, sebelumnya dikenal sebagai Penjara Wanita Heizuizi. Keluarga mereka tidak diberitahu tentang pemindahan ini dan tidak bisa menemui para praktisi sebelum dipindahkan, seperti yang dijanjikan pihak berwenang.
Li dan Zhang mungkin telah dipindahkan ke penjara lain. Keluarga mereka tidak diberitahu tentang penangkapan, pemeriksaan atau hukuman.
Penangkapan, Penggeledahan Rumah dan Penyitaan Barang
Pada 1 Mei 2016, enam praktisi, satu atau dua orang, direkam saat menggantung spanduk-spanduk dengan pesan mengenai penganiayaan Falun Gong. Polisi kemudian menyadap telepon mereka selama 10 hari dan menangkap mereka pada 11 Mei 2016.
Rumah praktisi digeledah dan materi informasi Falun Gong serta uang 100.000 yuan lebih disita.
Kesehatan He memburuk setelah ditahan di Pusat Tahanan Jiaohe. Sebelah wajahnya lumpuh dan memiliki gejala stroke.
Artikel terkait dalam bahasa Inggris:
Five Falun Gong Practitioners Facing Trial; Lawyers Denied Access to Case Files