(Minghui.org) Peghuni Kota Langfang baru-baru ini dihukum tiga tahun penjara karena menyebarkan informasi tentang Falun Gong, disiplin spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.
He Qing [pria] ditangkap di rumahnya pada 16 November 2015. Polisi juga menyita materi informasi Falun Gong, dua komputer, dan satu printer.
He dibebaskan dengan jaminan empat hari kemudian, setelah pemeriksaan medis yang diharuskan menunjukkan ia berada dalam kesehatan yang buruk. Meskipun begitu, polisi setempat, kejaksaan dan lembaga pemerintah lainnya, masih terus mengganggu He di rumah.
Sekitar belasan petugas turun ke rumah He pada 11 Januari 2017 membawanya secara paksa ke Pengadilan Negeri Guangyang untuk diadili. Dia membela hak konstitusionalnya untuk bebas berkeyakinan, karena tidak ada hukum di Tiongkok mengkriminalisasi Falun Gong.
Hakim memerintahkan sidang pengadilan kedua pada tanggal 15 Februari dan memvonis Dia tiga tahun tanpa memberinya kesempatan untuk membela diri.
He menolak untuk menandatangani putusan.