(Minghui.org) Menurut informasi yang dihimpun oleh Minghui.org, pada bulan Februari 2017, tercatat 72 praktisi Falun Gong dijatuhi hukuman penjara oleh sistem pengadilan Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Jumlah praktisi dihukum tidak selalu dilaporkan pada waktu yang tepat karena adanya blokade informasi oleh PKT, atau tidak semua informasi tersedia. Tepatnya ketika praktisi dijatuhi hukuman masih harus diinvestigasi lagi.
Para praktisi yang dihukum ini berasal dari 32 kota di 17 provinsi dan daerah khusus. Provinsi Liaoning berada paling atas dengan 13 kasus, diikuti oleh Shandong 7 kasus, Shichuan dan Gansu masing-masing 6 kasus, Hubei, Jilin, Guandong dan Hebei masing-masing 5 kasus, Henan 4 kasus, Jiangsu, Fujiang dan Shaanxi masing-masing 3 kasus, Chongqing dan Heilongjiang masing-masing 2, Beijing, Shanghai, serta Jiangxi masing-masing 1 kasus.
Dua belas praktisi juga didenda dari 3.000 hingga 20.000 yuan, dengan total 103.000 yuan.
4 Warga Hebei Dihukum Penjara karena Berbicara kepada Orang-orang Mengenai Falun Gong
Empat warga Kota Chengde, Provinsi Hebei, dijatuhi hukuman penjara pada tanggal 15 Februari 2017, karena berbicara kepada orang-orang mengenai Falun Gong. Yu Dali dan Bian Qunlian masing-masing dihukum 6 tahun penjara dan didenda 20.000 yuan. Yu Hailong dihukum 4 tahun dan didenda 10.000 yuan, Jiang Yuhuan dijatuhi 3 tahun dan didenda 10.000 yuan.
Mereka mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Tiga Praktisi di Provinsi Sichuan Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Tiga praktisi Falun Dafa dijatuhi hukuman karena keyakinannya pada tanggal 9 Februari 2017.
Wei Zaihui dan Wei Zaixiu, kakak beradik dari Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Suami Wei Zaihui, Cheng Guangzhong, dihukum tiga tahun penjara.
Kakak beradik telah ditahan secara ilegal selama 14 bulan sebelum mereka dijatuhi hukuman. Chen, yang ditangkap bersama mereka, kemudian menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang buruk. Dia diciduk dari rumahnya pada tanggal 9 Februari untuk menjalani hukuman.
Mereka bertiga akan mengajukan banding, meskipun polisi mengancam mereka dengan hukuman yang lebih lama jika mereka melakukannya.
Ibunda Chen, berusia 80 tahunan, ditinggalkan di rumah bersama dengan cucunya yang berusia 12 tahun. Saat Chen bertanya siapa yang akan merawat mereka, polisi mengatakan bahwa anaknya bisa dirawat oleh panti asuhan jika neneknya tidak sanggup.
Para praktisi itu ditangkap pada tanggal 27 Mei 2015. Setelah penangkapan itu, adik ketiga mereka, Wei Zaiqun yang tinggal di Denmark, menelepon kantor-kantor polisi, pusat penahanan, pusat pencucian otak di Chengdu untuk menemukan keberadaan kakak-kakaknya, namun tidak berhasil. Dia juga pergi ke Kedutaan Besar Tiongkok di Denmark bersama dengan dua praktisi Falun Gong untuk memprotes penahanan ilegal terhadap kedua saudarinya.
Wanita Henan Dihukum 3,5 Tahun Penjara karena Menuntut Jiang Zemin
Yang Yanyue, 73 tahun, ditangkap pada tanggal 25 Agustus 2016, karena menuntut Jiang Zemin, mantan pemimpin rezim komunis yang memulai penganiayaan terhadap Falun Gong. Dia dibawa ke pusat penahanan dan kemudian dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara secara diam-diam. Ini bukanlah pertama kali Yang menjadi korban karena keyakinannya. Dia dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2007.
Dua Wanita Asal Shandong Dihukum Penjara Karena Mengekspos Penganiayaan Falun Gong
Dua warga Kota Yantai dihukum penjara karena membagikan informasi yang mengekspos penganiayaan Falun Gong oleh rezim komunis Tiongkok, sebuah latihan spiritual berdasarkan prinsip Sejati-Baik-Sabar.
Guo Weixia dan Sun Mingxia ditangkap pada tanggal 29 Januari 2016, dan pertama kali muncul di sidang pada tanggal 24 Oktober. Selama proses persidangan pada tanggal 17 Februari 2017, hakim mengancam akan memenjarakan mereka jika tidak mau mengakui kesalahan mereka.
Karena tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong, kedua wanita itu membela hak konstitusional mereka untuk kebebasan berkeyakinan. Hakim menjatuhkan hukuman 13 bulan penjara kepada Guo, dan Cui satu tahun 10 bulan penjara.
Guo, yang berusia kira-kira 30 tahun, dibebaskan saat masa hukumannya berakhir pada tanggal 28 Februari 2017. Cui mengajukan banding atas hukumannya ke Pengadilan Tinggi Kota Yantai.