(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Wang Huaifu, 73, disidangkan di Pengadilan Distrik Youxian di Kota Mianyang pada 10 Maret 2017. Dia baru-baru ini ditangkap karena membagikan kalender meja Falun Gong pada 10 Desember 2016.
Wang telah ditangkap berulang kali karena keyakinannya. Pada tahun 2009, ia dipenjara dan disiksa di Penjara Guangyuan. Keluarganya mengalami pemerasan untuk membebaskannya dari tahanan pada tahun 2004.
Ruang sidang pada 10 Maret penuh dengan petugas polisi berpakaian preman dan anggota komite lingkungan setempat. Dua pengacara mewakili Wang.
Para pengacara berpendapat bahwa Wang tidak melanggar hukum apa pun, Falun Gong tidak terdaftar sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah. Dia mengatakan bahwa Wang mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar untuk menjadi orang baik, dan bahwa materi yang ia sebarkan mengajarkan orang untuk menjadi sehat, baik dan penuh kasih.
Para pengacara menyimpulkan: "Pada usia lanjut, Wang harusnya menikmati tahun emas, namun, karena keyakinannya, ia telah sangat menderita. Tekanan ilegal ini seharusnya tidak diperbolehkan di negara kita. Wang harus dibebaskan tanpa syarat."
Ada lima jaksa. Mereka mendengarkan dengan tenang dan tidak mengganggu pembelaan pengacara. Mereka bahkan mendesak hakim untuk mempertimbangkan kasus.
Tidak ada vonis yang dijatuhkan di persidangan.
Artikel terkait dalam bahasa Inggris:
Severe Persecution of Falun Gong Practitioners at Guangyuan Prison, Sichuan Province