(Minghui.org) Enam orang penduduk Kota Handan dijatuhi hukuman penjara dan didenda pada 29 Desember 2016 karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Di bawah ini adalah vonis terhadap enam praktisi:

Li Congchun: dihukum 5 tahun penjara dan didenda 5.000 yuan.

Li Mingtao: dihukum 4 tahun penjara dan didenda 4.000 yuan.

Shen Youliang: dihukum 3 tahun penjara dan didenda 3.000 yuan.

Wan Meihua: dihukum 1,5 tahun penjara dan didenda 2.000 yuan.

Luo Jinyu: dihukum 1,5 tahun penjara dan didenda 2.000 yuan.

Wang Yingru: dihukum 1,5 tahun penjara dan didenda 2.000 yuan.

Kecuali untuk Luo dan Wan, praktisi lainnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Handan.

Hu Haijun, hakim pengadilan tinggi ditugaskan untuk kasus ini, bertemu dengan beberapa anggota keluarga dari para praktisi pada 17 Januari 2017. Anggota keluarga menjelaskan bahwa pejabat Pengadilan Feixian mencoba untuk menghentikan pengacara membela orang yang mereka cintai, dan seorang pengacara bahkan diserang oleh petugas pengadilan.

Anggota keluarga mengunjungi pengadilan tinggi lagi pada 4 Februari untuk mengirimkan materi tambahan, tetapi mereka tidak dapat bertemu Hu. Petugas loket menyampaikan pesan bahwa ia akan menginformasikan kepada keluarga ketika mereka diperbolehkan meninjau berkas kasus.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Lawyers Assaulted, Barred from Defending Falun Gong Practitioners

Lawyer Repeatedly Denied the Right to Meet with His Client

Family of Former Deputy Division Chief Sues Former Chinese Dictator Jiang Zemin

Mr. Li Mingtao Imprisoned for Ten Years