(Minghui.org) Sebuah pengadilan banding di Provinsi Xinjiang mengeluarkan sebuah keputusan untuk membatalkan vonis bersalah terhadap seorang wanita setempat yang dihukum karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan disiplin spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.
Li Heping (wanita), seorang warga kota Fukang, ditangkap pada tanggal 26 November 2015 dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada tanggal 15 Desember 2016 setelah dua sidang. Pengadilan Menengah Changji mengembalikan kasus ini ke pengadilan yang lebih rendah pada pertengahan bulan Maret 2017.
Sambil menunggu sidang ulangya, Li, yang berumur 63 tahun, sedang mengalami penurunan kesehatan. Dia telah kehilangan lebih dari 20 pound (9 kg) sejak penangkapannya.
Laporan Terkait dalam Bahasa Inggris:Retired Xinjiang Official Sentenced to Three Years for Her Faith