(Minghui.org) Pengadilan banding di Provinsi Xinjiang mengeluarkan putusan untuk menolak putusan bersalah terhadap seorang wanita setempat karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.
Li Heping [wanita], penduduk Kota Fukang, ditangkap pada 26 November 2015 dan dihukum 3 tahun di penjara pada 15 Desember 2016 setelah dua persidangan. Pengadilan Tinggi Changji mengembalikan kasus ke pengadilan tingkat pertama pada pertengahan Maret 2017.
Saat menunggu persidangan ulang kesehatan Li, 63, mengalami penurunan. Ia kehilangan berat badannya lebih dari 9 Kg sejak penangkapannya.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Retired Xinjiang Official Sentenced to Three Years for Her Faith