(Minghui.org) Wanita berusia 54 tahun dihukum 18 bulan penjara dan didenda 2.000 yuan karena berlatih Falun Gong setelah ditahan hampir satu tahun.
Zhou Guizhen divonis tanggal 9 Maret 2017, oleh Pengadilan Distrik Erqi di Kota Zhenzhou, Provinsi Henan. Ia ditangkap saat mengunjungi praktisi Falun Gong pada 10 April 2016, dan ditahan di Pusat Penahanan No. 3 Zhengzhou sejak saat itu.
Sidang pertama Zhou pada tanggal 28 September 2016. Pengacaranya dari Beijing mengajukan pembelaan tidak bersalah dan menyajikan argumen yang kuat mengapa berlatih Falun Gong tidak melanggar hukum apa pun. Setelah mendengar argumen pengacara, jaksa menyerahkan pernyataan kepada hakim menyarankan kelonggaran.
Selama persidangan kedua Zhou pada 24 November, putrinya membuat pernyataan yang emosional ke pengadilan menjelaskan bahwa ia dan saudara perempuannya dikeluarkan dari sekolah tingkat empat dan tujuh karena kepercayaan ibunya.
Zhou berulang kali dianiaya karena berlatih Falun Gong sejak rezim komunis Tiongkok melarang latihan ini pada tahun 1999. Ia ditangkap dan ditahan oleh polisi karena memohon hak berlatih Falun Gong di Beijing pada 2001.
Ia ditahan dan dikirim ke pusat cuci otak pada 2003, dan kemudian menjalani hukuman satu tahun di Kamp Kerja Paksa Shibalihe. Selama penahanan, ia disiksa, termasuk disiram dengan air panas, disetrum dengan tongkat listrik, dan dipaksa memakai jaket pengekang yang membuat tangannya lumpuh.