(Minghui.org) Praktisi Falun Gong dari Kabupaten Huian, Provinsi Hebei ditangkap di Kota Wulangchabu, Mongolia Dalam pada 22 Maret 2017. Mereka ditahan secara ilegal di Pusat Penahanan Jining selama 15 hari.
Keempat praktisi itu adalah, Wang Shufang [wanita], Li Shufang [wanita], Li Xiulin [wanita], dan Dong Zhimei [wanita], usia mereka 50an tahun hingga 60an tahun. Mereka berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong ketika sedang menunggu bus di Kota Wulancahbu, Mongolia Dalam. Seorang supir taksi melaporkan mereka, dan mereka ditangkap oleh petugas dari Departemen Kepolisian Jining.
Di departemen kepolisian, polisi menggeledah tas mereka, dan menyita buku Zhuan Falun, buku puisi berjudul Honyin tulisan tangan, ponsel, dan memory sticks dengan informasi Falun Gong tersimpan di dalamnya.
Keempat praktisi dibawa ke lantai dasar, disiksa dengan bangku harimau, dan diinterogasi secara terpisah.
Keesokan harinya mereka dibawa ke pusat penahanan. Penjaga menuntut mereka untuk memakai seragam penjara, tetapi mereka menolak.
Wang Shufang disiksa dengan bangku harimau dan tidak diizinkan menggunakan toilet. Ia berteriak “Falun Dafa baik,” jadi penjaga memukulinya dan membiarkannya terikat di bangku harimau semalaman.
Li Xiulin memprotes, berkata, “Polisi tidak boleh memukul orang. Itu melanggar hukum,” jadi mereka memukulinya juga.
Keempat praktisi melakukan mogok makan untuk memprotes perlakuan buruk itu.
Kapten keamanan domestik dari departemen kepolisian datang tiga kali untuk menginterogasi mereka. Tetapi mereka menolak untuk menjawab. Malah, mereka memberi tahunya fakta tentang Falun Gong dan mendesaknya untuk tidak menganiaya orang baik.
Mereka dibebaskan 15 hari kemudian dan diberi tahu mereka akan diawasi selama enam bulan ke depan.