(Minghui.org) Seorang wanita di Provinsi Guizhou dijatuhi hukuman tiga bulan penjara pada bulan Mei ini karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang dianiaya di Tiongkok. Dia ditahan lebih dari setahun sebelum persidangan, dimana selama waktu tersebut tidak diperbolehkan menerima kunjungan keluarga.
Hukuman Suo Zhenglin didahului dengan penangkapan terakhirnya pada bulan April 2016. Setelah ditangkap, dia dipaksa untuk memberikan sampel darah dan sidik jari, serta untuk menulis pernyataan melepas keyakinannya. Dia kemudian ditahan di pusat penahanan Kantor Polisi Qiannan.
Setahun kemudian pengacaranya tertegun saat mengetahui bahwa Suo telah dijatuhi hukuman tiga tahun ketika bertemu dengan hakim yang menangani kasusnya di Pengadilan Dushan. Pengacaranya menuntut sidang ulang, yang diselenggarakan pada bulan Mei 2017. Hakim tersebut menjatuhkan hukuman yang sama selama tiga tahun. Suo mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Duyun.
Penangkapan Terdahulu Menyebabkan Kaki Cacat
Suo, 54 tahun, adalah seorang guru di sekolah dasar di Kabupaten Dushan. Dia menderita tekanan cakram tulang belakang dan pertumbuhan tulang yang tidak normal. Rasa sakitnya hampir membuatnya lumpuh, dan dia harus bekerja dan sendirian membesarkan putranya yang masih muda. Dia menemukan Falun Gong pada tahun 1998 dan beberapa bulan setelah berlatih, semua penyakitnya lenyap.
Suo membagikan literatur Falun Gong pada bulan Mei 2006 saat polisi di Kabupaten Dushan menangkapnya. Dengan sewenang-wenang dia ditahan selama dua tahun di Penjara Wanita Guizhou pada bulan Oktober 2006. Dia dipecat dari pekerjaannya.
Salah satu kakinya lumpuh akibat pemukulan parah yang dialami di penjara.
Suo mengalami kesulitan mencari pekerjaan setelah dibebaskan dari penjara pada bulan Oktober 2008 dengan kaki terluka berat. Dia merawat seorang ibu tua. Putra satu-satunya, takut terlibat dalam penganiayaan dan menolak berhubungan dengannya. Dia bekerja serabutan sebelum ditangkap lagi pada 2016.