(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Li Guiping, wanita, 69, diadili oleh Pengadilan Distrik Zhen’an di Kota Dandong pada 28 Juni 2017.
Li, berasal dari Kota Dandong, Provinisi Liaoning, ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Tongxing dan Divisi Keamanan Domestik Distrik Zhen’an pada 9 Maret 2017, setelah dilaporkan ke otoritas. Falun Gong adalah sebuah kepercayaan spiritual yang sedang dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok.
Pengacara Li memberikan banyak argumen yang meyakinkan selama persidangan.
Pengacara itu mengemukakan bahwa tidak ada hukum di negara Tiongkok yang menyatakan bahwa berlatih Falun Gong adalah ilegal, dan bahwa memberikan materi berisi informasi tentang Falun Gong juga tidak ilegal, sebab itu mewakili kebebasan berkepercayaan dan beragama, yang dilindungi oleh Konstitusi.
Kejaksaan menyatakan bahwa materi itu dianggap ilegal oleh Kantor 610 dan oleh karena itu digunakan sebagai bukti, tetapi pengacara menyatakan tidak ada peraturan hukum sekarang yang menetapkan bahwa buku-buku dan materi Falun Gong adalah melanggar hukum, dan bahwa dengan mengikuti arahan dari Kantor 610, kejaksaan telah melanggar prinsip-prinsip independensi yudisial.
Kejaksaan tidak pernah menentukan undang-undang mana yang diduga dilanggar.