(Minghui.org) Praktisi Falun Dafa Han Zhong (pria) ditangkap dan ditahan di pusat penahanan setempat di Kota Tongling, Provinsi Anhui pada 16 Januari 2017. Dia dihukum satu tahun penjara pada 7 Juli 2017.
Ini bukan pertama kali Han dianiaya karena menolak untuk melepaskan keyakinannya. Saat dia ditahan di kamp kerja paksa pada tahun 2006, dia dipukuli hingga kehilangan penglihatan di mata kanannya. Dia dihukum enam tahun penjara tiga tahun kemudian.
Sidang Terakhir
Kira-kira 30 petugas berpakaian seragam dan preman dari Divisi Keamanan Domestik menghadiri sidang pada 28 Juni 2017, menempati dua baris bangku di belakang.
Dua pengacara Han meminta jaksa dikeluarkan dari kasus ini karena mereka adalah anggota Partai Komunis Tiongkok dan tidak layak untuk mengadili Han karena keyakinannya pada Falun Gong. Hakim ketua menolak permintaan pengacara.
Pengacara membela tidak bersalah untuk Han dan membantah bukti penuntutan, termasuk tulisan Han “Partai Komunis Tiongkok adalah sesat” di tempat umum dan meneriakkan “Falun Dafa Hao (baik).”
Kuasa hukum Han juga mengutip Klausul 36 Konstitusi Tiongkok, yang menjamin hak warga negara untuk kebebasan berkeyakinan, menunjukkan Han tidak melanggar hukum dengan mempromosikan Falun Dafa. Menurut Klausul 41 Konstitusi Tiongkok, warga negara memiliki hak untuk menegur dan tidak setuju dengan lembaga atau pejabat negara atas kejahatan dan pelanggaran hukum mereka.
Karena tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Dafa, mereka melanjutkan, Han memiliki hak untuk mengkritik Partai Komunis Tiongkok, yang mana melancarkan penganiayaan terhadap Falun Dafa pada tahun 1999.
Pengacara berargumen bahwa dakwaan terhadap Han tidak berdasar dan kasus ini harus dibatalkan. Mereka minta Han dibebaskan segera.
Hakim menunda sidang. Ketika sidang dilanjutkan pada 7 Juli, hakim menghukum Han satu tahun penjara.