(Minghui.org) Seorang penduduk Kabupaten Li ditangkap karena meminta informasi tentang Kantor 610, sebuah biro diluar kerangka hukum yang mengikuti rezim komunis Tiongkok melakukan penganiayaan terhadap Falun Gong dan diberi kekuasaan untuk menggantikan sistem peradilan Tiongkok.
Wang Xianghui meminta informasi semacam itu sebab Kantor 610 memerintahkan pengadilan setempat untuk menghukum dia 11 tahun penjara pada tahun 2002 karena memasuki jaringan TV kabel lokal untuk menyiarkan program tentang Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang didasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar.
Karena tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan bahwa berlatih Falun Gong adalah sebuah kejahatan, Wang merasa terpanggil untuk mengungkapkan peran Kantor 610 atas penganiayaan ilegal terhadap Falun Gong.
Dia mengirim beberapa permintaan ke instansi pemerintah pusat, menuntut pengungkapan secara terbuka perihal peran Kantor 610.
Polisi menanggapi dengan menangkapnya pada 16 Juni 2017. Wang Junchang dari Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Li dan Sekretaris Gu dari Pemerintah Kota Xinxing secara pribadi berpartisipasi dalam penangkapan tersebut. Mereka memimpin sekelompok petugas dan menggeledah rumah Wang tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan. Mereka juga tidak mampu menunjukkan daftar barang sitaan yang diminta oleh undang-undang.
Petugas Wang menolak mengungkapkan di mana Wang Xianghui dibawa atau mengizinkan keluarga mengunjunginya di pusat penahanan setempat.
Ibu Wang kebetulan baru saja meninggal tiga hari sebelum penangkapannya. Istri dan ayahnya berjuang untuk pembebasannya sambil berduka atas kehilangan wanita pemimpin keluarga.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Wang Xianghui in Baoding City, Hebei Province Persecuted to the Verge of Death
The Persecution of 45 Practitioners in Li County and Suning County, Hebei Province