(Minghui.org) Sepuluh warga Kota Dehui, Provinsi Jilin, dihukum penjara karena memberitahu orang-orang tentang rezim komunis Tiongkok menganiaya Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar.
Polisi telah mengawasi praktisi Falun Gong selama berbulan-bulan sebelum menangkap mereka semua dalam waktu 12 jam antara 21 dan 22 September 2016. Tidak seorangpun praktisi diperbolehkan untuk menyewa pengacara untuk membela hak konstitusi mereka dalam kebebasan berkeyakinan. Pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan diperintahkan untuk mengaku bersalah mewakili mereka.
Praktisi pertama kali muncul di pengadilan pada 24 Maret 2017. Ketika sidang dilanjutkan pada 18 Juli, hakim Wang Rongfu menyatakan mereka semua bersalah.
Li Ruifeng: 7 tahun; Wang Chengshun: 5 tahun; Cui Tao: 4 tahun; Li Shaozhen dan Hao Jie: 3,5 tahun; Yang Jinyu, Ma Baofang, dan Zhang Fengqiu: masing-masing 3 tahun; Hu Bo: 2 tahun; Yang Jinfeng (saudari dari Yang Jinyu): 1 tahun
Yang Jinfeng juga didenda 5.000 yuan, dan lainnya masing-masing 10.000 yuan.
Keseluruhan praktisi ini berjanji untuk mengajukan banding atas hukuman mereka.
Orangtua Lansia Diusir dari Ruang Pengadilan
Selama sidang kedua pada 18 Juli, jaksa Sun Yongchao memfitnah Falun Gong seperti yang dilakukannya pada sidang pertama. Ibunda dari saudari Yang, Wang Xiuqin, menjawab, “Kedua putri saya adalah orang baik! Saya sangat beruntung memiliki anak-anak seperti mereka. Falun Gong adalah baik! Partai Komunis Tiongkok adalah jahat dan tidak akan berlangsung lama!”
Kira-kira lima petugas pengadilan menyeret Wang keluar, menyebabkan lengan kiri dan kanannya terluka.
Suami Wang, dalam usia 70-an, diusir keluar dari ruang sidang tidak lama kemudian.
Keluarga Melayangkan Tuntutan Terhadap Para Pelaku Kejahatan
Sehari sebelum sidang kedua, Wang dan suaminya, bersama dengan keluarga dari sembilan praktisi lainnya, melayangkan tuntutan terhadap Kejaksaan Kota Dehui dan Pengadilan Kota Dehui ke Kejaksaan Tinggi Kota Changchun.
Mereka menuntut Kejaksaan Kota Dehui dan Pengadilan Kota Dehui atas dakwaan dan menyidangkan keluarga tercinta mereka tanpa dasar hukum apapun. Karena tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong, praktisi seharusnya tidak ditangkap karena melaksanakan hak konstitusi mereka dalam usaha menghentikan penganiayaan Falun Gong.
Keluarga juga menuntut jaksa Sun dan polisi setempat atas intimidasi dan pemukulan anggota keluarga praktisi. Jaksa Sun memerintahkan polisi untuk membawa ibunda dari saudari Yang, Wang, ke tahanan ketika dia meminta pembebasan putrinya. Dia ditahan selama 10 hari.
Istri Cui Tao, dalam umur 60 tahunan, ditampar oleh polisi ketika menanyakan keberadaan suaminya.
Kepala seksi Kejaksaan Tinggi Kota Changchun menerima anggota keluarga. Dia mengaku bahwa polisi bersalah dengan memukuli siapapun dan meminta mereka agar melaporkan ke Kantor Pengaduan Kejaksaan Tinggi.
Zhao Yongliang di kantor pengaduan meminta keluarga untuk mengisi form, namun menolak untuk meneruskan pengaduan mereka lebih lanjut.
Keluarga kemudian mengunjungi Kantor Pengaduan Kejaksaan Provinsi Jilin. Resepsionis mengatakan tidak berani menerima kasus mereka karena takut kehilangan pekerjaannya. Dia meminta mereka mengadu ke Kantor 610, sebuah lembaga di luar hukum dengan tugas untuk membasmi Falun Gong dan memiliki kekuasaan melebihi sistem hukum.
Orangtua saudari Yang mengajukan tuntutan lagi terhadap jaksa Sun setelah sidang pada tanggal 18 Juli, kali ini ke Kejaksaan Agung.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Ten Jilin Residents On Trial Denied Right to Hire Own Lawyers