(Minghui.org) Keluarga seorang Penduduk Kabupaten Jiahe yang menjalani masa hukuman karena keyakinannya tidak diizinkan untuk berkunjung. Mereka meminta masyarakat untuk menaruh perhatian atas penderitaan anggota keluarganya yang dipenjara.
Li Jumei [Wanita] ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2015 karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah tiga kali hadir di persidangan pada 17 November 2015, 10 Desember 2015 dan 27 Mei 2016.
Li Jumei
Pengadilan Menengah Kota Chenzhou menyidangkan bandingnya pada 30 Agustus 2016 dan memutuskan satu bulan kemudian untuk mempertahankan vonis bersalah tersebut. Dia dimasukkan ke Penjara Wanita Changsha.
Putri Li pergi dari Beijing ke Changsha pada bulan Februari 2017 namun tidak diperbolehkan mengunjungi ibunya. Kerabat lain Li juga tidak diizinkan untuk menemuinya.
Keluarganya menduga bahwa dia mungkin telah disiksa dan bahwa otoritas penjara tidak ingin mereka melihat luka-lukanya.
Ini bukan pertama kalinya Li menjadi sasaran karena keyakinannya. Baik dia dan almarhum suaminya, Guo Huisheng, telah beberapa kali ditangkap sejak penganiayaan Falun Gong dimulai pada tahun 1999. Guo meninggal karena penyiksaan di tahun 2009.
Li mengajukan tuntutan pidana pada tanggal 1 Juni 2015 terhadap mantan pemimpin Partai Komunis Tiongkok, Jiang Zemin karena telah melakukan penganiayaan terhadap Falun Gong. Li Yabin (tidak ada hubungannya dengan Li), Wakil Sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Kota Chenzhou, mengancam untuk memenjarakan Li karena menuntut Jiang Zemin. Ancamannya terwujud beberapa bulan kemudian.
Artikel terkait dalam bahasa Inggris:
Woman Wrongfully Convicted for Her Faith, Lawyer Defends Her Right to Freedom of Belief
Ms. Li Jumei Forced to Flee Home to Avoid Imprisonment, Her Husband Persecuted to Death