(Minghui.org) Pasangan suami istri ditahan setelah diadili pada 11 Agustus 2017 karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.
Kang Zongfeng ditangkap pada tanggal 18 Februari 2017 setelah dilaporkan karena menyebarkan informasi tentang Falun Gong di depan umum. Istrinya, Wei Fengqin, ditangkap dua hari kemudian saat dia meminta pembebasan suaminya. Putra pasangan ini, Kang Shouqiang ditangkap pada tanggal 6 April saat dia meminta pembebasan orang tuanya. Tidak jelas apakah pemuda tersebut telah dibebaskan.
Kejaksaan Xiajin setempat mengembalikan kasus pasangan tersebut ke polisi, namun kemudian menolak untuk melepaskan mereka. Sebagai gantinya, polisi membuat lebih banyak bukti dan mengajukan kembali kasus tersebut. Jaksa akhirnya mendakwa pasangan tersebut dan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan setempat pada tanggal 4 Juli.
Kang dan Wei hadir di pengadilan pada tanggal 11 Agustus. Pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah atas mereka, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang memidanakan Falun Gong.
Hakim menunda persidangan tanpa mengeluarkan putusan. Pasangan tersebut tetap berada di Pusat Penahanan Dezhou.