(Minghui.org) Dua manula di Kota Fengcheng dijatuhi hukuman penjara karena menyebarkan informasi tentang Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.
Zhang Qinggui (pria), 69 tahun, dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan dan denda 5000 yuan. Zhang Shengqin (wanita), 65 tahun, dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda 5000 yuan.
Vonis tersebut tidak mengejutkan kedua keluarga praktisi Falun Gong, seperti yang mereka pelajari dari orang dalam dua bulan yang lalu bahwa Komite Urusan Politik dan Hukum setempat (PLAC) telah memerintahkan hukuman bagi kedua praktisi tersebut.
Sebuah lembaga non-judisial, PLAC diberi wewenang untuk mengesampingkan sistem peradilan dalam kampanye rezim komunis Tiongkok untuk memberantas Falun Gong. Selama persidangan dua praktisi tersebut pada tanggal 25 Juli 2017, dua anggota staf dari PLAC setempat terlihat mengarahkan proses pengadilan. Ketiga hakim tersebut hadir, Wang Chongze, Yu Xiumin dan Wang Li, seringkali melihat isyarat dari staf PLAC sebelum melakukan langkah selanjutnya.
Hakim menjatuhi hukuman penjara dua hari kemudian. Zhang menyewa pengacara baru untuk mengajukan banding atas kasusnya. Ketika bertemu dengan pengacaranya pada tanggal 11 Agustus, dia mengungkapkan bahwa dia tidak pernah diberitahu tentang tanggal sidang. Dia berpikir akan diinterogasi saat langsung menuju gedung pengadilan. Dia hanya mengenakan singlet pada saat itu dan dengan tegas menolak untuk menghadiri persidangan kecuali jika dia mengenakan jaket. Para hakim tidak punya pilihan kecuali meminta putranya mengambilkan pakaian untuknya.
Kedua Zhang dipaksa melakukan kerja berat tanpa bayaran sejak penangkapan mereka pada tanggal 22 Januari 2017. Akibat penganiayaan selama berbulan-bulan tersebut, Zhang (pria) sekarang menderita penyakit jantung koroner, tekanan darah tinggi, varises, dan vaskulitis. Zhang (wanita), yang masih menyesuaikan diri dengan gigi palsu barunya yang dia dapatkan sebelum ditangkap, mengalami kesulitan dalam mengunyah dan sekarang sangat kurus.