(Minghui.org) Seorang mantan anggota polisi di Kota Mudanjiang telah ditangkap tiga kali dan dipenjarakan selama lima tahun karena menolak untuk melepaskan keyakinannya.
Dai Qihong adalah seorang praktisi Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya di Tiongkok sejak tahun 1999. Penangkapan terakhirnya terjadi beberapa minggu yang lalu, pada 1 September, ketika dia pergi ke sebuah departemen kepolisian setempat untuk menuntut pelepasan praktisi yang dipenjara secara ilegal.
Polisi menempatkannya di Pusat Penahanan Mudanjiang, dia melakukan mogok makan selama delapan hari. Kesehatannya mulai menurun, dan dia dilarikan ke ruang gawat darurat.
Penangkapan dan Penahanan Sebelumnya
Dai pertama kali ditangkap pada bulan Maret 2008 saat dia memberitahu orang-orang di dekat Bandara Mudanjiang tentang penganiayaan terhadap Falun Gong. Persidangannya pada bulan Januari 2009 hanyalah sebuah formalitas; Tak lama setelah persidangan, dia dijatuhi hukuman lima tahun di Penjara Mudanjiang.
Dai dipindahkan ke Penjara Jiamusi pada bulan Juli, tempat insiden penyiksaan terus berlanjut. Dia dipukuli secara brutal pada bulan Agustus dan disetrum dengan tongkat listrik sampai wajahnya rusak dan daging di mulutnya bernanah. Dia kemudian dicekoki makan.
Pada saat Dai dibebaskan, istrinya telah menceraikannya di bawah tekanan, dan dia tidak lagi mendapat pekerjaan.
Beberapa tahun kemudian, Dai mengunjungi keluarga seorang praktisi yang telah meninggal akibat penganiayaan, 25 petugas dan pejabat setempat masuk ke rumah praktisi dan membawa Dai pergi. Dia ditahan selama 15 hari.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Mr. Dai Qihong in Critical Condition
Dai Qihong, a Good Policeman, Tortured with Electric Batons in Jiamusi Prison
Practitioners Mr. Hou Xicai and Mr. Dai Qihong Sentenced to Imprisonment