(Minghui.org) Pasangan suami dan istri di Kota Qingdao masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan didenda 30.000 yuan atas usaha mereka untuk mengekspos penganiayaan rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang didasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar.
Jin Yongxin, 60 tahun, dan Bian Lixun, 58 tahun, adalah orang tua dari pianis ternama Jin Yuanhui, yang terlahir buta. Stasiun TV lokal pernah secara ekstensif meliput kisah pasangan tersebut untuk membesarkan putra mereka dan memuji mereka sebagai inspirasi bagi orang tua lainnya.
Pasangan yang sama, menjadi target saat penganiayaan Falun Gong dimulai. Baik Jin dan Bian berterima kasih kepada Falun Gong karena mengembalikan kesehatan mereka dan memberi mereka kekuatan untuk menghadapi kesulitan hidup. Dengan demikian, mereka tidak pernah menghindar mengatakan kepada orang-orang bahwa Falun Gong sama sekali tidak seperti yang digambarkan oleh rezim komunis Tiongkok.
Polisi mulai menyadap telepon Jin pada tahun 2015. Mereka juga memasang kamera pengintai di seberang jalan dari rumah ibunya. Bian ditangkap pada 2 Desember 2016 saat mengunjungi ibu mertuanya. Suaminya ditangkap beberapa jam kemudian saat menanyakan situasi istrinya di kantor polisi setempat.
Kasus pasangan itu dikembalikan ke polisi pada pertengahan bulan April 2017, dengan alasan tidak cukup bukti. Polisi mencoba lagi pada 6 Juni dan jaksa mendakwa pasangan tersebut pada hari yang sama.
Jin dan Bian disidangkan di ruang sidang darurat di dalam Pusat Penahanan Pudong pada 18 Juli. Pengacara mereka berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan berlatih Falun Gong sebuah kejahatan dan bahwa kliennya seharusnya tidak diadili karena menjalankan hak konstitusional mereka untuk kebebasan berkeyakinan.
Pengacara tersebut juga berpendapat bahwa petugas yang menangkap tidak pernah menunjukkan surat perintah penggeledahan saat mereka menangkap Bian. Dia juga mengemukakan kekhawatiran tentang hukuman berikut yang termasuk dalam dakwaan, "Biro Keamanan Nasional Qingdao menyerahkan kasus tersebut kepada kami pada 26 Februari 2016 dan kami [Kantor Polisi Qingdao Shibei, yang merupakan kantor polisi Jin Jin] menerima bukti bagaimana pasangan tersebut memproduksikan materi Falun Gong dan mempromosikan Falun Gong."
Pengacara tersebut berpendapat bahwa kasus tersebut melanggar undang-undang tersebut. Tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Biro Keamanan Nasional Qingdao secara formal melakukan pengalihan kasus, juga tidak ada bukti yang menunjukkan pihak mana yang bertanggung jawab atas pemindahan tersebut.
Pengacara tersebut menyimpulkan bahwa kasus tersebut terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum sejak awal.
Ada seseorang berseragam polisi yang merekam persidangan di pengadilan. Ketika pengacara tersebut keberatan dengan perilaku tersebut, hakim Song Zhengfeng mengatakan bahwa dia memerintahkan merekam namun menolak untuk mengungkapkan identitas orang tersebut.
Song memvonis pasangan tersebut pada 1 September dan mengirimkan vonis tersebut ke pengacaranya.
Keluarga pasangan tersebut mengunjungi pengadilan setempat saat mengetahui hukuman mereka dari pengacara. Song menolak memberi tahu mereka kapan pasangan tersebut dihukum atau berapa lama hukuman mereka.
Ketika pengacara tersebut berada di luar kota, keluarga tersebut segera menyewa seorang pengacara baru untuk mengajukan banding bagi pasangan tersebut sebelum batas waktunya. Jin dan Bian sekarang sedang menunggu hasil kasus banding mereka.
Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:
Parents of Renowned Blind Pianist Tried for Practicing Falun Gong