Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Praktisi Falun Gong Berusia 77 Tahun Ditangkap dan Diganggu Karena Keyakinannya

8 Sep. 2017 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Sichuan, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang praktisi Falun Gong berumur 77 tahun dari Deyang, Provinsi Sichuan, baru-baru ini ditangkap dan ditahan di kantor polisi selama lebih dari tujuh jam. Polisi terus menerus mengganggunya setelah ia dibebaskan.

Yang Guangmei (wanita) sedang menunggu bis ketika seorang polisi mendekatinya pada tanggal 19 Agustus 2017. Polisi memeriksa tasnya dan menemukan sebuah liontin dengan tulisan “Falun Dafa Baik” dan “Sejati-Baik-Sabar baik.” Mereka menuduhnya akan memperkenalkan Falun Gong dan membawanya ke kantor polisi.

Polisi berusaha membawa tasnya dengan paksa. Ketika ia berusaha mempertahankannya, seorang polisi memegang tangan kiri dan siku kanannya. Jam yang ia kenakan ikut rusak.

Polisi mendorongnya ke kursi interogasi dan mulai mengajukan pertanyaan kepadanya. Yang tidak menjawab mereka, malahan ia berusaha menyarankan mereka agar tidak ikut dalam penganiayaan dan memberitahu mereka bahwa berlatih Falun Gong dilindungi di bawah kebebasan berkeyakinan serta tidak melanggar hukum apa pun di Tiongkok.

Ketika Yang berbicara kepada polisi, petugas lain menemukan kartu identitasnya dan mendapatkan alamatnya. Mereka mengetuk pintu Yang, tapi putrinya Luo Ying, tidak membukakan pintu.

Yang dibebaskan pada pukul satu dini hari. Polisi mengembalikan uang 170 yuan yang disita darinya, dimana terdapat pesan-pesan mengenai Falun Gong.

Pada tanggal 20 Agustus, polisi kembali mengetuk pintu rumahnya, namun Yang tidak mau membukakan pintu.

Hari-hari berikutnya, dari 22 - 24 Agustus, polisi terus menerus mendatangi rumahnya. Yang dan Luo Ying tetap tidak membukakan pintu untuk polisi, namun mereka masih berusaha menyarankan mereka agar tidak terlibat dalam penganiayaan ini.

Akhirnya polisi meninggalkan tempat itu, tanpa memaksa masuk ke dalam rumah mereka.