(Minghui.org) Seorang warga Kota Huludao divonis satu tahun penjara karena mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan diktator Tiongkok Jiang Zemin, yang memulai penganiayaan terhadap Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar.
Yang Lichun ditangkap pada tanggal 15 Juni 2017, dan muncul di Pengadilan Distrik Longgang pada tanggal 30 November 2017. Namun hanya anaknya yang diizinkan untuk menghadiri persidangan. Kebanyakan tempat duduk ruang sidang diisi oleh polisi dan para agen dari Kantor 610 serta Komite Urusan Politik dan Hukum, kedua lembaga tersebut di luar yudisial yang bertugas untuk menganiaya Falun Gong.
Bukti utama dari jaksa penuntut adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh Yang terhadap Jiang Zemin ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Putrinya berpendapat bahwa dua lembaga hukum tertinggi seharusnya menjaga kerahasiaan identitas warga negaranya, dan tindakan mereka ini telah melanggar undang-undang, karena memberikan tuntutan Yang ke polisi setempat.
Putrinya juga berpendapat bahwa Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk melaporkan baik individu maupun organisasi yang menurutnya melanggar hukum. Dengan demikian, ibunya punya hak untuk melaporkan Jiang Zemin karena telah melakukan penganiayaan Falun Gong tanpa dasar hukum.
Hakim Gu Yue mengabaikan pendapat putri Yang dalam sidang pra-peradilan untuk membatalkan bukti jaksa. Hakim juga terus mengganggu dia saat memberikan pembelaan terhadap ibunya, bahkan mengancam akan melemparnya keluar sidang jika ia tidak berhenti berbicara.
Menjelang akhir persidangan, Gu berkata pada putri Yang, “Apakah kamu mau melihat ibumu menderita di penjara? Bilang padanya untuk menulis pernyataan untuk melepaskan Falun Gong dan saya akan membebaskannya.”
Putrinya dengan tegas mengatakan bahwa ibunya sama sekali tidak melanggar hukum dengan mencari keadilan terhadap Jiang Zemin. Dia juga menolak menandatangani proses persidangan.
Pada tanggal 15 Desember, Yang dijatuhi hukuman. Putrinya diberitahu bahwa Yang memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Wanita muda ini tidak percaya ibunya mengurungkan niat untuk tidak menggunakan hak banding, dan bermaksud untuk menemuinya di pusat penahanan.
Kunjungan putrinya ditolak, jadi dia mengajukan banding atas nama ibunya di Pengadilan Tinggi Kota Huludao pada tanggal 25 Desember.
Hakim Gu Yue: +86-13842971189
Jaksa Dong Cheng: +86-13904290999
Hua Zhengtao (kepala kantor polisi Xijie): +86-13898983616
Latar Belakang
Pada tahun 1999, Jiang Zemin, ketua Partai Komunis Tiongkok, mengabaikan anggota Komite Tetap Politbiro lainnya dan melancarkan penindasan berdarah terhadap Falun Gong.
Penganiayaan ini telah mengakibatkan kematian banyak praktisi Falun Gong selama 18 tahun terakhir. Lebih banyak lagi yang telah disiksa karena keyakinan mereka dan bahkan dibunuh untuk diambil organ tubuhnya. Jiang Zemin bertanggung jawab langsung karena telah memulai dan meneruskan penganiayaan brutal tersebut.
Di bawah perintahnya, Partai Komunis Tiongkok membentuk lembaga keamanan di luar kerangka hukum, “Kantor 610” pada tanggal 10 Juni 1999. Organisasi tersebut berada di atas kepolisian dan sistem yudisial dalam melaksanakan perintah Jiang Zemin terkait Falun Gong: hancurkan reputasi mereka, bangkrutkan secara finansial, dan hancurkan mereka secara fisik.
Konstitusi Tiongkok mengizinkan warganya untuk menjadi penggugat dalam kasus pidana, dan banyak praktisi yang sekarang menggunakan hak tersebut untuk mengajukan gugatan pidana terhadap mantan diktator tersebut.
Mahkamah Agung Tiongkok menyatakan akan menjamin pengajuan dan memproses semua penuntutan. Kebijakan baru ini mulai efektif pada 1 Mei 2015.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Practitioners in Huludao City Arrested for Suing Jiang Zemin