(Minghui.org) Seorang warga Kota Panjin dihukum 2,5 tahun dan didenda 3.000 yuan karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok. Pengadilan tinggi setempat menolak permohonan bandingnya empat bulan kemudian tanpa persidangan sesuai dengan undang-undang.
Ding Yanqing (wanita) ditangkap di tempat kerja pada tanggal 27 Oktober 2016, dan mendapat surat perintah penangkapan tiga minggu kemudian. Kejaksaan Distrik Shuangtaizi mengembalikan kasusnya ke polisi dua kali antara bulan Desember 2016 dan Februari 2017, dengan alasan tidak cukup bukti.
Kantor Polisi Liaohe dan Departemen Kepolisian Distrik Shuangtaizi menolak untuk membebaskannya dan akhirnya mendapatkan surat dakwaannya pada pertengahan Maret 2017.
Ding hadir di pengadilan pada tanggal 6 Juni. Pengacaranya mengajukan tuntutan tidak bersalah atas namanya, dengan alasan bahwa. tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan berlatih Falun Gong adalah sebuah kejahatan. Dia juga memberi kesaksian bagaimana polisi melukainya saat dia ditangkap
Hakim Gai Shixian memvonisnya pada tanggal 22 Agustus. Keluarganya mengajukan banding atas namanya pada tanggal 9 November. Mereka juga mengajukan tuntutan ke pengadilan.
Pengadilan Tinggi Kota Panjin memutuskan pada tanggal 26 Desember menguatkan vonis bersalahnya.
Adik Ding, Ding Yanxia, ditangkap pada saat bersamaan. Wanita yang lebih muda menjadi sasaran karena dia juga berlatih Falun Gong. Dia bebas dengan jaminan.
Daftar Pelaku:
Kantor Polisi Liaohe: kepala Wang Tao, wakil kepala Song Wenxiu dan Liu Hui, petugas Luan Hua dan Gao Shan
Departemen Kepolisian Kabupaten Shuangtaizi: kepala Chu Liang; wakil kepala Gao Lizhi; petugas Lei Xiaoming, Chen Xuejun, Jia Xiaoguang, dan An Haiwei
Kejaksaan Kabupaten Shuangtaizi: kepala jaksa Zhang Shuhe, jaksa Qiu Feng
Pengadilan Distrik Shuangtaizi: presiden Zhao Hongxia, hakim Gao Shixian, juru bicara Jia Siyuan
Pengadilan Tinggi Kota Panjin: presiden Wang Hong; Hakim Song Xi; panitera Zhang Yandong, Yin Benfeng, dan Wang Chong