(Minghui.org) Hakim pengadilan banding di Kota Jingmen menguatkan vonis penjara terhadap dua warga setempat karena keyakinan mereka. Dia juga menolak memberikan pembebasan bersyarat kepada salah satu dari mereka, yang kondisinya kurus dan memprihatinkan setelah ditahan selama 21 bulan.
Peng Yaxin (pria) berusia 40 tahunan, dan Zhang Guangjie (wanita) berusia 50 tahunan, ditangkap pada tanggal 13 Maret 2016, dan disidangkan enam bulan kemudian pada tanggal 23 September, karena upaya mereka untuk meningkatkan kesadaran atas penganiayaan rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar.
Hakim Cao Sichong mengaku kepada pengacara pembela bahwa dakwaan yang dikenakan pada Peng dan Zhang karena keyakinan mereka tidak memiliki dasar hukum, namun dia menjatuhkan vonis kepada dua praktisi Falun Gong ini lebih dari setahun kemudian, sekitar bulan November 2017.
Zhang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Peng dijatuhi dua tahun penjara. Masing-masing dari mereka dikenai denda 5.000 yuan. Pada tanggal 19 Desember, hakim Shui Shuang yang memimpin sidang di Pengadilan Tinggi Jingmen, memperkuat putusan awal. Namun dia belum memberitahu secara resmi kepada keluarganya sebagaimana menurut peraturan.
Zhang sedang menunggu dipindahkan ke Penjara Wanita Wuhan. Sedangkan Peng yang memiliki sisa dua bulan masa hukumannya, berada di Pusat Penahanan Shayang.
Keluarga Peng akhirnya diperbolehkan untuk menjenguknya untuk pertama kali sejak dia ditahan, yaitu pada tanggal 27 Desember. Mereka terkejut melihat sosok kurus yang berjalan ke arah mereka dengan gontai. Peng pernah menjadi pria sehat dengan tinggi 170 cm, kini beratnya hanya 40 kilogram. Dia mengatakan hanya makan makanan cair.
Pengacara dan keluarga Peng telah berulang kali mengajukan permintaan untuk pembebasan bersyarat medis, namun Hakim Shui menolak permintaan mereka, mengatakan Peng terlihat cukup sehat.
Peng menceritakan rasa frustrasi dan kekhawatirannya dengan keluarganya bahkan jika permintaan pembebasan bersyarat disetujui, dia mungkin harus menyelesaikan masa hukumannya.
Hakim Shui: +86-7242635976
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Two Hubei Residents Appealing Their Prison Sentences
Four Practitioners from Jingmen City Illegally Detained
Police Impound Practitioner's Car on Fabricated Charges
Torture Victim from Jingmen City Arrested Again for His Belief
Trial of Falun Gong Practitioners Canceled, Supporters Arrested
Judge Admits Illegality of Case Against Falun Gong Practitioners, Still Submits It to a Higher Court