(Minghui.org) Seorang wanita berusia 64 tahun dihukum dua tahun kerja paksa pada tahun 2000 dan satu tahun penjara pada tahun 2016 karena menolak melepaskan Falun Gong, latihan jiwa-raga yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Li Xiufen, seorang penduduk Kota Yingkou, ditangkap lagi pada Desember 2017 ketika ia mengirimkan dua dokumen pemerintah ke kantor polisi setempat. Dokumen-dokumen menunjukkan bahwa penganiayaan Falun Gong tidak memiliki dasar hukum, tetapi Li dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sekitar bulan September 2018.
Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan terakhir Li terjadi kurang dari enam bulan setelah dia selesai menjalani hukuman penjara pertamanya pada tanggal 27 Juni 2017. Dia ditangkap pada tanggal 5 Desember ketika dia pergi ke Kantor Polisi Dongqiao dan Kantor Polisi Xinxing untuk menyerahkan dua dokumen pemerintah.
Salah satu dokumen adalah daftar yang diterbitkan oleh Kementerian Keamanan Publik yang berisi 14 organisasi aliran sesat, Falun Gong.tidak termasuk dalam daftar organisasi tersebut. Dokumen lain adalah Pengumuman 50 dari Administrasi Umum Pers dan Publikasi pada tanggal 1 Maret 2011, yang mencabut larangan sebelumnya atas penerbitan buku-buku Falun Gong.
Petugas di Kantor Polisi Xinxing menahan Li dan lebih dari 20 petugas menggeledah rumahnya. Satu hari sebelum masa penahanan administratifnya berakhir, dia dijatuhi tahanan kriminal dan dikirim ke Pusat Penahanan Kota Yingkou pada tanggal 19 Desember.
Pengacara Menolak Tuduhan Tanpa Dasar
Li muncul di Pengadilan Distrik Zhanqian pada tanggal 6 Agustus 2018. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya dan menuntut pembebasannya.
Jaksa menuntut Li dengan “menggunakan dalih aliran sesat merusak penegakan hukum,” dalih standar yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok dalam upaya untuk menangkap dan memenjarakan praktisi Falun Gong.
Pengacara membalas bahwa Falun Gong tidak pernah ada dalam daftar aliran sesat dan tidak ada hukum yang pernah menyatakan berlatih Falun Gong adalah kejahatan. Dia juga menunjukkan bahwa kedua dokumen yang dikirim Li ke polisi adalah dokumen pemerintah yang dapat diakses publik, bukan materi promosi Falun Gong seperti yang dituduhkan oleh jaksa. Pengacara berpendapat bahwa tindakan Li tidak merugikan siapa pun, apalagi melemahkan penegakan hukum.
Dia juga mengatakan bahkan jika Li mempromosikan Falun Gong, itu sah karena Pasal 36 Konstitusi menyatakan: "Warga Republik Rakyat Tiongkok menikmati kebebasan berkeyakinan."
Jaksa penuntut memutar video pengawasan yang menunjukkan Li menyerahkan dokumen ke polisi, tetapi tidak ada rekaman yang menunjukkan bahwa dia telah berbicara dengan polisi tentang manfaat kesehatan Falun Gong seperti yang tercantum dalam surat dakwaan.
Bukti yang Tidak Diakui
Polisi menampilkan surat penahanan Li dan daftar barang yang disita dari rumahnya. Pengacara berpendapat bahwa menurut hukum, bukti fisik barang yang disita harus ditunjukkan di pengadilan. Dia lebih lanjut bersaksi melawan polisi karena melanggar prosedur hukum dalam menangkap kliennya.
Polisi tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan ketika menggeledah rumah Li. Pengacaranya berpendapat bahwa polisi melanggar hukum berikut: 1) Pasal 39 Konstitusi yang menyatakan: “Tempat tinggal warga Republik Rakyat Tiongkok tidak dapat diganggu gugat. Penggeledahan ilegal, atau masuk ke dalam, tempat tinggal warga dilarang.” 2) Pasal 245 Hukum Pidana yang menyatakan: “Mereka yang secara ilegal menggeledah secara fisik orang lain atau secara ilegal menggeledah tempat tinggal orang lain, atau mereka yang secara ilegal masuk ke tempat tinggal orang lain, dapat dijatuhi hukuman penjara tiga tahun atau lebih sedikit, atau dimasukkan ke dalam tahanan kriminal."
Polisi juga gagal memberikan daftar barang-barang sitaan kepada Li atau keluarganya. Secara hukum, barang-barang yang disita harus diidentifikasi oleh terdakwa sebelum mereka dapat digunakan sebagai bukti penuntutan.
Polisi tidak pernah memberi keluarga Liu catatan penahanan administratif ketika mereka menangkapnya tahun lalu.
Tidak Ada Saksi dari Saksi-Saksi Jaksa Penuntut
Jaksa mendaftarkan tiga saksi pada surat dakwaan, tetapi tidak satupun dari mereka berada di pengadilan untuk menjalani pemeriksaan silang.
Saksi pertama adalah Bai Zhaoyu, kepala Kantor Polisi Xinxing, yang membuka dua dokumen yang dikirimkan Li dan kemudian memerintahkan penangkapannya. Dua saksi lainnya adalah Wang Pinheng dan Ding Ruibin, yang menyerahkan pernyataan tertulis yang hampir sama. Mereka mengklaim bahwa Li berbicara kepada mereka tentang manfaat kesehatan Falun Gong dan mengakui bahwa dia telah mengirimkan dua dokumen pemerintah kepada polisi.
Dihukum Lagi Karena Keyakinannya
Hakim ketua tidak mengeluarkan putusan di akhir sidang Li. Anggota keluarganya baru-baru ini mendengar dari pengacara bahwa Li telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Artikel terkait dalam bahasa Mandarin: