(Minghui.org) Enam praktisi Falun Gong dijatuhi hukuman penjara pada bulan lalu oleh pengadilan di Provinsi Henan. Lima dari enampraktisi tersebutdijatuhi hukuman berat 7,5 tahun atau lebih.
Enam praktisi dari Kota Xinyang, Provinsi Henan, ditangkap pada tanggal 16 Maret 2017. Polisi menggeledah rumah mereka dan menyita komputer, printer, dan materi yang terkait dengan Falun Gong. Dilaporkan bahwa mereka telah berpartisipasi dalam pencetakan materi informasi Falun Gong di rumah.
Enam praktisi tersebut termasuk Tao Yuhua (wanita), Yang Chengyun (wanita), Bai Guixian (pria), Li Junhua (wanita), Ding Xuemei (wanita), dan Yang Shanping (wanita).
Kecuali Bai yang ditahan di Pusat Penahanan Queshan, lima praktisi lainnya ditahan di Pusat Penahanan Zhumadian.
Pengadilan Distrik Yicheng mengadakan sidang pada tanggal 22 Maret 2017 dan mengadili para praktisi pada tanggal 23 Mei 2018.
Pengadilan mengumumkan putusan pada tanggal 19 September 2018:
Tao Yuhua dijatuhi hukuman 8,5 tahun dan didenda 30.000 yuan; Yang Chengyun dijatuhi hukuman 8,5 tahun dan didenda 30.000 yuan; Bai Guoxian,dijatuhi hukuman 8 tahun dan denda 26.000 yuan; Li Junhua dijatuhi hukuman 7,5 tahun dan denda 20.000 yuan; Ding Xuemei dijatuhi hukuman 7,5 tahun dan denda 20.000 yuan; Yang Shanping dihukum 2 tahun dan didenda 6.000 yuan.