(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Zeng Deyun [Wanita], 62, dari Kota Mudanjiang, Provinsi Heilongjiang, ditangkap pada bulan Oktober 2017 karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Polisi menyita semua barang pribadinya. Dia kemudian dibebaskan, meskipun polisi terus mengganggunya selama setahun terakhir.
Wakil kapten Divisi Keamanan Domestik Mudanjiang dan petugas lainnya menangkapnya lagi pada 23 April 2018, ketika dia berbelanja di supermarket setempat. Mereka memborgol dan menahannya di mobil polisi selama dua jam. Mereka kemudian membawanya ke Kantor Polisi Distrik Dongan. Dia dibebaskan sekitar jam 01:00 pagi berikutnya saat dia menentang penangkapan itu.
Petugas dari Kantor Polisi Distrik Jiangnan pergi ke rumahnya pada pukul 07.00 pada 10 Oktober 2018. Mereka mematikan aliran listrik dari luar dan menangkapnya ketika dia keluar untuk memeriksa situasi. Mereka membawanya ke kantor kejaksaan dan meninggalkannya dalam tahanan di sana. Pengacara membebaskannya sekitar jam 11:00 pagi.
Beberapa petugas polisi datang ke rumahnya keesokan paginya dan mengganggunya lebih lanjut. Ketika mereka memintanya untuk pergi ke kejaksaan untuk menandatangani beberapa dokumen, Zeng menolak. Polisi bergantian ditempatkan di luar rumahnya, mengawasi Zeng dan juga mengganggu tetangganya.