(Minghui.org) Dua pria di Provinsi Hebei baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena memasang parabola yang mampu menerima berita tanpa sensor tentang Falun Gong, sebuah latihan jiwa raga yang telah dianiaya oleh komunis Tiongkok.
Praktisi Falun Gong telah menggunakan cara-cara yang kreatif, seperti memasang parabola, untuk menghapus kebohongan terhadap kepercayaan mereka yang terus menerus disebarkan oleh propaganda negara.
Yang Yueliang [Pria] dan Liu Wenting [Pria], penduduk Kota Cangzhou, ditangkap pada 4 Agustus 2016, setelah dilaporkan ke polisi karena membantu pelanggan untuk memasang antena parabola program New Tang Dynasty (NTD).
NTD adalah media hiburan dan berita global yang berbasis di New York, yang berspesialisasi dalam memberikan liputan tanpa sensor tentang Tiongkok, termasuk penindasan terhadap Falun Gong.
Petugas dari Kantor Polisi Shengfo membawa Yang dan Liu ke Pusat Penahanan Kabupaten Yanshan, di mana mereka ditahan. Liu dibebaskan dengan uang jaminan sebulan kemudian, tetapi kemudian ditahan kembali pada 25 September 2018.
Liu dan Yang hadir di pengadilan sebanyak tiga kali, ketiga sesi persidangan itu dilakukan di pusat penahanan. Sidang pertama pada 17 Agustus 2017 berakhir ketika jaksa meminta agar kasus dikembalikan kepada mereka sehingga mereka bisa mengumpulkan lebih banyak bukti.
Selama persidangan kedua pada 11 Desember 2017, atas permintaan pembela, jaksa memutar program DVD NTD tentang Pameran Seni Internasional Zhen-Shan-Ren selama sekitar 20 menit. Zhen-Shan-Ren (Sejati-Baik-Sabar) adalah prinsip utama Falun Gong dan para pengacara berpendapat bahwa program NTD tidak mencerminkan hal yang ilegal.
Para pengacara membantah tuduhan terhadap klien mereka, saat persidangan dilanjutkan pada tanggal 14 Mei 2018.
Pengadilan Yanshan menghukum Yang 3,5 tahun dan Liu 2,5 tahun pada awal Oktober.
Ini bukan pertama kalinya Yang menjadi sasaran karena keyakinannya pada Falun Gong. Pada tahun 2003, dia dijatuhi hukuman 10 tahun di Penjara Keempat Kota Shijiazhuang.
Artikel terkait dalam bahasa Inggris:
Imprisoned for a Decade, Hebei Man to Face New Indictment for His Faith