(Minghui.org) Seorang guru bahasa Inggris berusia 57 tahun dari Hulunbeir sedang mempelajari buku-buku Falun Gong bersama 13 praktisi lainnya ketika 20 petugas tiba-tiba menerobos masuk dan menangkap mereka pada tanggal 24 Agustus 2017.
Falun Gong yang juga dikenal sebagai Falun Dafa adalah latihan pikiran-tubuh yang dianiaya oleh rezim komunis sejak tahun 1999.
Ketika semua praktisi lainnya kemudian dibebaskan, polisi menahan Meng di tahanan di Pusat Penahanan Arun. Para penjaga mengikat pergelangan kakinya dan memaksanya berjalan berputar-putar setelah dia menolak melepaskan keyakinannya. Sementara itu, polisi menggeledah rumahnya beberapa kali ketika dia tidak ada dan menyita buku-buku Falun Gong dan komputernya, serta uang tunai 10.000 yuan.
Meng disidangkan di Pengadilan Kota Zalantun pada tanggal 6 Februari 2018 setelah Kejaksaan menolak kasusnya dua kali dengan alasan tidak cukup bukti.
Selain buku-buku Falun Gong dan komputernya yang digunakan sebagai bukti melawan dirinya, jaksa dan polisi juga menuduh bahwa 1.000 brosur Falun Gong ditemukan di rumahnya. Tidak ada brosur semacam itu yang disajikan di pengadilan. Meng membantah memiliki brosur di rumahnya.
Pengacaranya menyampaikan pembelaan tidak bersalah untuknya dan berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum untuk penganiayaan. Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara di akhir persidangan.
Meng mengajukan banding atas hukuman itu. Pengadilan Arun mendengar kasusnya pada tanggal 26 Juli 2018 dan menguatkan hukuman semula.
Dia dibawa ke Penjara Wanita Hohhot pada bulan September 2018.
Laporan sebekumnya dalam bahasa Inggris:Teacher from Inner Mongolia Sentenced to Two Years in PrisonFalun Gong Practitioner from Inner Mongolia Detained and Tortured