Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Disiksa dan Dipenjara Karena Memasang Antena Parabola

3 Nov. 2018 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jiangsu, Tiongkok

(Minghui.org) Sebuah artikel Minghui baru-baru ini melaporkan penangkapan dan hukuman terhadap dua praktisi di Provinsi Hebei, Tiongkok, karena memasang antena parabola untuk mendapatkan informasi tanpa sensor tentang Falun Gong. Sebuah laporan lain mengonfirmasikan bahwa ini dilakukan di seluruh negeri.

Gu Banglian, pria berusia 35 tahun, adalah seorang praktisi di Kabupaten Sihong, Provinsi Jiangsu. Karena dia memasang antena parabola untuk menerima siaran acara NTD, polisi Kabupaten Suning menangkapnya pada 1 Maret 2017.

NTD adalah sebuah stasiun televisi yang bermarkas di New York yang menawarkan berita-berita terkini dan analisis, termasuk berita tentang penganiayaan Falun Gong di Tiongkok.

Polisi menahan Gu di sebuah hotel selama dua minggu. Mereka tidak membiarkannya tidur dan menggunakan toilet. Para petugas juga memukuli dan menyiksa dirinya dengan bangku harimau. Ini menyebabkan Gu mengalami sakit kepala, kehilangan pendengaran, telinga berdarah, dan nyeri punggung bawah.

Setelah dipindahkan ke Pusat Penahanan Suining, Gu dibawa ke rumah sakit karena masalah kesehatannya.

Pengadilan dan Kejaksaan Suining menjatuhkan empat tahun penjara kepadanya pada 20 Oktober 2017. Dia kemudian ditahan di Penjara Hongzehu di Provinsi Jiangsu.

Gu memiliki tiga anak di bawah umur. Istrinya tidak memiliki sumber pendapatan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Two Men Jailed for Installing Satellite Receiver Capable of Receiving Uncensored News about Falun Gong