(Minghui.org) Dua warga Kota Zaozhuang muncul di pengadilan pada 17 Oktober 2018, karena memasang poster-poster berisi pesan Falun Gong lebih dari setahun lalu.
Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah sebuah latihan jiwa dan raga yang berdasarkan pada prinsip Sejati-Baik-Sabar yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak Juli 1999.
Ren Weihua dan Sun Zhongfeng, bukan satu-satunya praktisi yang keluarganya menjadi sasaran penganiayaan karena menyebarkan informasi Falun Gong.
Adik laki-laki Ren, yaitu Ren Yimin dan istrinya, ditangkap pada 25 April 2017 karena memasang poster berisi pesan Falun Gong. Polisi juga berusaha untuk menangkap Ren dan Sun, suaminya adalah salah satu abang dari Ren, namun saudari ipar ini tidak berada di rumah.
Ren Yimin dan istrinya dihukum penjara pada Januari 2018, sementara Ren Weihua dan Sun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang setelah mereka meninggalkan rumah untuk menghindari penangkapan.
Melalui catatan bank, polisi Zaozhuang menemukan lokasi Sun dan menangkapnya di pabrik elektronik tempat dia bekerja pada 28 Mei 2018. Pada hari yang sama, saat Ren sedang menjaga bayi, petugas polisi menangkapnya.
Di Kantor Polisi Fengminghui, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Ren menderita tekanan darah tinggi dan hepatitis B. Walaupun tidak memenuhi syarat untuk ditahan, petugas mengirimnya ke Pusat Penahanan Yuelou tanpa memberitahu keluarganya.
Ren merasa tidak sehat dan menderita alergi selama penahanan. Keluarganya berulang kali meminta pembebasan Ren, namun petugas Zhang Tong dari kantor keamanan domestik mengusir mereka setiap kali. Dia kemudian meminta mereka berhenti menghubunginya.
Kasus Ren dan Sun dilimpahkan ke kejaksaan setempat pada akhir Agustus.
Saudari ipar itu disidangkan oleh Pengadilan Zaozhuang Zhongqu pada 17 Oktober. Mereka masing-masing diwakili pengacara yang membela tidak bersalah untuk mereka. Salah satu pengacara menunjukkan bahwa bukti yang didapatkan oleh jaksa secara tidak sah. Dia menekankan kebebasan berkeyakinan dan praktisi tidak bersalah.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Married Couple Sentenced to Prison, Extended Family Targeted – All for Their Faith in Falun Gong