(Minghui.org) Pasangan dari Provinsi Hebei tampak di pengadilan untuk yang kedua kalinya, pada 13 November 2018, sebuah sidang atas keyakinan mereka terhadap Falun Gong, sebuah latihan spiritual berdasarkan prinsip Sejati, Baik, Sabar yang telah dianiaya oleh rezim komunis sejak tahun 1999.
Sebuah video diputar sebagai bukti penganiayaan tambahan selama sidang ke dua. Ketika pasangan tersebut menunjukkan bahwa rumah yang ditampilkan di video penggeledahan polisi bukan milik mereka, hakim Liu Yansuo menghentikan mereka berbicara. Dia [laki-laki] juga menghalangi pengacara mereka dalam membuat argumen pembelaan.
Pasangan tersebut tetap ditahan setelah sidang.
Penangkapan dan Persidangan Pertama
Wang Zhiqin [laki-laki] dan Cao Yachun [perempuan] ditangkap pada 1 Desember 2017 setelah polisi mencurigai mereka memasang poster Falun Gong.
Pihak otoritas awalnya menyembunyikan status kasus mereka dari keluarga pasangan tersebut. Setelah mereka menyewa seorang pengacara barulah mereka mengetahui bahwa kasus mereka telah diajukan ke Kejaksaan Kabupaten Luannan.
Ketika keluarga tersebut pergi ke kejaksaan untuk meminta keterangan mengenai kasus mereka, mereka diberikan jawaban yang berputar-putar antara kantor polisi, kejaksaan dan pengadilan.
Pengadilan Kabupaten Luannan mengadakan sidang pertama bagi pasangan tersebut pada 24 Agustus 2018. Jaksa menyatakan bahwa pegawai pemerintah dari Kota Matouying mengidentifikasi di kamera pengawas pasangan itu memasang poster-poster Falun Gong di sebuah desa di sana, yang nampak seperti Wang dan Cao. Beberapa pegawai desa juga memberikan kesaksian bahwa mereka tahu pasangan tersebut berlatih Falun Gong.
Pengacara pasangan tersebut berargumen bahwa wajah dari dua orang yang memasang poster di video hampir tidak dapat dikenali, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut pernah berada di tempat itu. Di samping itu, polisi tidak menyediakan daftar barang-barang sitaan dari rumah mereka, maupun memiliki barang-barang yang dikonfirmasi oleh pasangan tersebut sebagai milik mereka. Oleh karena itu, tidak ada satu pun “bukti” dapat diterima untuk mendukung tuduhan jaksa.
Pasangan tersebut juga berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang telah mengkriminalisasi Falun Gong, dan mereka tidak seharusnya dituduh karena keyakinan mereka.
Di akhir persidangan bulan Agustus, Jaksa Li Guohua menyarankan hukuman tiga hingga empat tahun penjara.
Wang dan Cao masing-masing kini ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Luannan dan Pusat Penahanan No.1 Kota Tangshan.
Laporan sebelumnya dalam bahasa Inggris:
Hebei Practitioners Mr. Wang Zhiqin and Wife Ms. Cao Yachun Tried