(Minghui.org) Empat wanita berusia 69 – 80 tahun, baru-baru ini dihukum dua sampai empat tahun penjara karena berkumpul untuk membaca ajaran Falun Gong.
Keempat wanita ini, semuanya warga Kota Tongling, Provinsi Anhui, ditangkap pada 24 Maret 2018, saat sedang membaca buku-buku Falun Gong. Dilaporkan bahwa polisi telah mengawasi mereka selama berminggu-minggu sebelum menangkap mereka.
Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan jiwa dan raga yang ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Polisi menggeledah rumah praktisi dan menyita buku-buku Falun Gong serta materi terkait. Mereka semua ditahan secara kriminal setelah itu. Penangkapan mereka disetujui oleh Kejaksaan Distrik Shizishan pada 28 April.
Walaupun praktisi dibebaskan dengan jaminan pada 20 Juni, polisi kembali menangkap mereka pada Juli dan mengirim mereka ke pusat cuci otak, di mana mereka menjalani cuci otak secara intensif untuk memaksa mereka melepaskan latihan Falun Gong. Keempat praktisi ini teguh pada keyakinan mereka.
Pengadilan Distrik Shizishan menyidangkan keempat praktisi ini pada 28 November 2018. Mereka tidak memiliki perwakilan hukum dan mereka membela diri sendiri tidak bersalah. Hakim menjatuhi hukuman penjara kepada mereka pada akhir sidang.
Ye Ronggui, 80, wanita, dihukum empat tahun penjara dan denda 4.000 yuan; Wang Xiangzhi, wanita, 70 tahun, dihukum tiga tahun dan sepuluh bulan penjara; Fang Xiaotao, wanita, 70 tahunan, dihukum tiga tahun penjara, dan Meng Dixiu, wanita, 69 tahun, dihukum dua tahun penjara. Wang, Fang, dan Meng masing-masing didenda 3.000 yuan.
Sebelum penangkapan terakhir mereka, Wang pernah dihukum tujuh bulan dan denda 1.000 yuan oleh pengadilan yang sama pada tahun 2016 karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong; Ye dan Fang ditangkap pada tahun 2016 dan 2017, juga karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong, namun penahanan 15 dan 7 hari mereka dicabut karena usia lanjut mereka.
Tidak jelas apakah keempat wanita ini menjalani hukuman di dalam atau di luar penjara.