(Minghui.org) Seorang wanita dari Chongqing baru-baru ini dihukum tujuh tahun dan dua bulan penjara serta denda 10.000 yuan karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang ditindas oleh rezim komunis sejak 1999.
Kejaksaan Distrik Shapingba setempat pada awalnya menolak kasus Miao Jianhua karena bukti yang tidak cukup, namun polisi kemudian mendakwanya dengan memasukkan 13 halaman kalender yang disitanya dari rumah Miao sebagai 13 bukti terpisah terhadapnya.
Kalender tersebut memuat pesan-pesan detail tentang penganiayaan Falun Gong. Dengan menambahkan “bukti,” polisi kembali mengirim kasus Miao ke Kejaksaan Distrik Jiangbei, dan diterima serta diteruskan ke Pengadilan Distrik Jianbei.
Sidang Miao diadakan pada 30 Agustus 2018. Kuasa hukumnya membela “tidak bersalah” atas dirinya dan Miao juga membela dirinya sendiri. Hakim mengumumkan putusan pada 12 Desember 2018.
Miao ditangkap pada 30 September 2017, setelah polisi menemukan tempat tinggalnya dengan memonitor ponsel seorang praktisi Falun Gong yang mengunjunginya tidak lama sebelum dia ditangkap.
Polisi menggeledah tempat tinggal Miao tanpa surat penggeledahan dan menahannya di Pusat Penahanan Qingmuguan serta menjatuhkan dakwaan terhadap dirinya.