(Minghui.org) Zou Hualan [perempuan] praktisi Falun Dafa berusia 67 tahun dari Kota Chongqing diadili oleh Pengadilan Kabupaten Tongzi di Provinsi Guizhou pada 18 Oktober 2018. Dia dihukum dua tahun penjara pada 9 November 2018.
Zou pergi ke Desa Lejing di Kabupaten Tongzi pada 6 Juli 2017, untuk berlibur. Dia berbicara kepada orang-orang mengenai penganiayaan Falun Dafa hari itu. Keesokan harinya, dia pergi ke Kota Huaqiu. Dia kemudian dilaporkan oleh menantu perempuan dari Kepala Desa Lejing.
Pada tanggal 7 Juli 2017, tujuh petugas polisi mendatangi hotelnya untuk menggeledah kamarnya, mengaku bahwa mereka perlu memeriksa kartu identitasnya. Ketika mereka menemukan materi-materi mengenai Falun Dafa, mereka membawa Zou ke kantor polisi. Dia dibawa ke Pusat Penahanan No.2 Kota Zunyi keesokan harinya.
Kejaksaan menyetujui penangkapannya pada 8 Agustus 2017. Pengacaranya dari Beijing pergi ke pengadilan pada 5 Desember 2017, namun pegawai pengadilan menunda pemeriksaan. Pengadilan menunda pemeriksaan dua kali.
Selama persidangan tanggal 18 Oktober 2018, pengacara Zou membelanya tidak bersalah. Zou dihukum dua tahun penjara pada 9 November 2018.
Latar Belakang
Zou adalah pensiunan karyawan dari Perusahaan Mesin Pertanian Changshou di Chongqing. Setelah dia mulai berlatih Falun Dafa, dia menuntut dirinya sesuai dengan prinsip-prinsip Dafa yakni Sejati-Baik-Sabar. Penyakit kronis yang telah mengganggunya selama beberapa tahun menghilang.
Pada bulan Juli 1999, mantan kepala Partai Komunis melancarkan penganiayaan melawan Dafa. Meski ada tekanan yang intens, Zou menolak untuk melepaskan keyakinannya dan berbicara mengenai Falun Dafa. Selama penganiayaan berlangsung, dia telah dikirim ke kamp kerja paksa tiga kali dan dipenjara selama satu tahun sembilan bulan.