(Minghui.org) Li Chenglong [Pria], seorang praktisi Falun Gong dari Kabupaten Wenxi, Kota Yuncheng, Provinsi Shanxi, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada tahun 2011. Setelah hampir empat tahun penjara, dia disiksa sampai tidak lagi bisa mengurus dirinya sendiri. Dia dibebaskan dengan jaminan pada bulan Agustus 2017.
Pada 6 Agustus 2018, dia ditangkap lagi. Petugas membawanya ke mobil polisi meskipun dia memakai kateter kemih. Keluarganya tidak tahu keberadaannya saat ini.
Li Chenglong dan istrinya, Wang Chunlan, keduanya berlatih Falun Gong dan mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar. Mereka memiliki seorang anak perempuan dan seorang putra. Sebagai akibat dari penganiayaan Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap Falun Gong, istrinya disiksa sampai meninggal di kamp kerja paksa pada tahun 2009.
Petugas polisi menangkap Li Chenglong saat dia membagikan materi informasi tentang Falun Gong pada tahun 2011. Dia ditahan secara ilegal di Pusat Penahanan Kota Yuncheng di Distrik Yanhu. Pada Desember 2013, ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan dimasukkan ke Penjara Jinzhong di Provinsi Shanxi.
Pada bulan Agustus 2017, ketika Li Chenglong ditahan di Penjara Jinzhong di Provinsi Shanxi selama hampir empat tahun, dia disiksa sampai tidak dapat berbicara dan menjadi lumpuh dari pinggang ke bawah. Li juga sering menderita serangan epilepsi. Li dibawa pulang ke rumah atas permintaan gigih putranya.
Keluarganya sangat sedih ketika mereka melihat Li. Ibunya yang sudah tua merawatnya setiap hari. Karena dia tidak dapat berbicara, tidak diketahui apa yang telah dia lalui di penjara.
Pada tanggal 6 Agustus 2018, sekelompok orang mendatangi rumah Li. Salah satu dari mereka mengklaim berasal dari Biro Kehakiman Kabupaten Wenxi dan yang lain dari Taiyuan, ibu kota provinsi. Meskipun Li masih tidak dapat mengurus dirinya sendiri, mereka membawanya ke sebuah mobil dan pergi. Saat itu, ibunya tidak ada di rumah, jadi mereka meninggalkan nomor telepon. Keluarganya mencoba berkali-kali untuk menghubungi mereka tetapi tidak dapat menjangkau siapa pun.
Sang Istri Wang Chunlan Disiksa Sampai Meninggal
Pada April 2008, Li Chenglong dipaksa menjadi tunawisma. Setelah polisi menggerebek rumahnya dan menemukan buku-buku Falun Gong, mereka menangkap istrinya Wang Chunlan dan membawanya ke kamp kerja paksa selama satu tahun. Wang disiksa di kamp dan meninggal tidak lama setelah dia dibebaskan.
Artikel terkait dalam bahasa Inggris:
Critically Ill from Abuse, Falun Gong Practitioner Becomes Latest Victim at Jinzhong Prison