(Minghui.org) Dua wanita dari Kabupaten Li baru-baru ini diadili karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sedang dianiaya di Tiongkok. Setelah dua persidangan, masing-masing divonis satu tahun penjara. Keduanya telah mengajukan banding.
Polisi menangkap Zhang Xiaojian dan Wu Xinhua pada tanggal 30 Juli 2017, dan setelah tiga minggu penahanan, penangkapan itu diresmikan. Otoritas mengintimidasi pengacara untuk tidak menerima kasus ini.
Persidangan pertama kedua praktisi ini diadakan di Pengadilan Kabupaten Gaoyang pada tanggal 15 November. Kedua praktisi diborgol saat memasuki ruang sidang dan selama persidangan. Hanya dua orang dari keluarga mereka yang diizinkan masuk ruang pengadilan.
Jaksa menginterupsi pernyataan pengacara, dan hakim menolak untuk menghentikan jaksa. Persidangan berakhir setelah seorang jaksa memaki pengacara pembela dan keluar dari ruang sidang.
Persidangan kedua diadakan pada tanggal 14 Desember, tindakan hakim dan jaksa tidak jauh berbeda. Jaksa memulai persidangan dengan menghina pengacara pembela secara terbuka.
Hakim menyuruh jaksa tidak memberikan informasi yang tidak relevan dan untuk mengendalikan emosinya. Tingkah laku yang tidak pantas itu terus berlanjut, jaksa berulang kali membanting-bantingkan kepalan tangannya ke meja dan menuntut pengacara pembela dikeluarkan dari ruang sidang.
Jaksa lalu memfitnah Falun Gong dan penciptanya. Ketika pengacara meminta jaksa untuk mengutip undang-undang yang mendukung pernyataannya, jaksa membantingkan kepalan tangannya ke meja dan berkata bahwa dia tidak terikat dengan undang-undang.
Pengacara pembela menunjukkan bahwa bukti penuntutan hukum yang diberikan cacat karena dua orang saksi dalam bukti itu memiliki tanda tangan yang sama. Jaksa secara terbuka mengakui bahwa bukti itu memang cacat dan berkata, “Biarpun begitu, tetap akan menghasilkan hukuman.” Jaksa lalu mengancam praktisi bahwa mereka akan mendapatkan hukuman yang lebih berat karena menyewa pengacara untuk mengajukan pembelaan tidak bersalah bagi mereka.
Hakim tidak memberikan vonis di persidangan itu.
Artikel terkait dalam bahasa Inggris:
500 Villagers Petition for the Release of Two Women But Meet Resistance in Court