Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Tiga Wanita Beijing Diadili karena Menyebarkan Informasi tentang Falun Gong

12 Feb. 2018 |   Oleh koresponden Minghui di Beijing, Tiongkok

(Minghui.org) Tiga wanita di Distrik Yanqing, Beijing, disidang oleh hakim yang sama pada tanggal 30 Januari 2017 karena menyebarkan materi mengekspos penganiayaan rezim komunis Tiongkok terhadap Falun Gong, sebuah latihan berdasarkan prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar.

Chen Zhonglian, Wang Jinlan, dan Liu Xueping ditangkap pada 15 September 2017. Chen diadili pada pagi hari tanggal 30 Januari, sedangkan dua praktisi lainnya disidang bersamaan di sore hari.

Hanya tiga anggota keluarga dari setiap praktisi yang diizinkan menghadiri sidang. Sisa kursi lainnya diisi oleh agen dari Kantor 610 lokal, sebuah lembaga di luar hukum yang tugasnya membasmi Falun Gong dan diberi kekuasaan untuk mengesampingkan sistem peradilan.

Chen dan Wang menyewa pengacara untuk membela mereka. Pengacara Liu yang disediakan oleh pengadilan ditekan untuk mengajukan pengakuan bersalah.

Wang memasuki ruang sidang dengan kursi roda. Pengacaranya bersaksi terhadap polisi dan penjaga pusat penahanan yang menganiaya Wang hingga dia harus menggunakan kursi roda.

Hakim Wang Jingmin dari Pengadilan Distrik Yanqing memimpin sidang tersebut, dan juga dihadiri oleh jaksa Liu Xueyan dan panitera Li Shuang.